Dasar Hukum Dilarang Mengendarai Motor Trail Kompetisi di Jalan Raya

Rabu, 29 Januari 2020 | 12:22 WIB

Ribuan off-roader dengan motor trail start dari depan rumah dinas Bupati Kulon Progo di ajang Jogja Hard Enduro VI. KOMPAS.com/Dani J Ribuan off-roader dengan motor trail start dari depan rumah dinas Bupati Kulon Progo di ajang Jogja Hard Enduro VI.

JAKARTA, KOMPAS.com - Motor trail kompetisi memiliki perbedaan yang cukup jelas dibandingkan dengan motor trail biasa yang ada di jalan raya. Sebab, motor trail kompetisi tidak dilengkapi dengan surat-surat dan kelaikan jalan.

Surat-surat yang dimaksud adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Tidak dilengkapi dengan surat-surat karena dari pabrikan tidak dilengkapi dengan kelaikan jalan.

Baca juga: Beli Motor Trail Kompetisi Bekas, Jangan Berpatokan pada Kilometer

Kelaikan jalan yang dimaksud adalah lampu depan, lampu belakang, lampu sein, spion, dan dudukan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat nomor polisi.

Rally Wisata 2019 KOMPAS.com/Ruly Rally Wisata 2019

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 68, yang berbunyi;

"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."

Baca juga: Apa Saja yang Harus Diperhatikan Saat Beli Motor Trail Kompetisi?

Untuk pelanggarnya, akan dikenakan Pasal 280, yang berbunyi;

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro
Editor : Azwar Ferdian