Mau Diterapkan Tilang Elektronik, Pemotor di Jakarta Diklaim Mulai Tertib

Selasa, 28 Januari 2020 | 15:21 WIB

Uji coba ETLE atau tilang elektronik berlaku selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018.KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI Uji coba ETLE atau tilang elektronik berlaku selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Februari 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) untuk pengendara sepeda motor. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan dapat menurunkan jumlah pelanggar lalu lintas di DKI Jakarta sampai 50 persen.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, untuk tahap awal ada tiga sasaran penindakan, yaitu melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan dan tidak menggunakan helm.

Baca juga: Berani Coba-coba Akali Tilang Elektronik Pakai Pelat Palsu, Ini Risikonya

"Harapan kita sama seperti mobil (turun) 44,2 persen, berdasarkan evaluasi kita. Sebetulnya ini juga berjalannya waktu ya, data pembandingnya per kuartal. Jadi kalau harapan kami bisa sampai 50 persen ke atas," kata Fahri di Jakarta, belum lama ini.

Suasana ruang Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda Jateng.KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Suasana ruang Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda Jateng.

Fahri cukup optimistis penerapan electronic traffic law enforcement ( ETLE) pada pengendara motor ini mampu menurunkan jumlah pelanggaran. Apalagi dengan adanya pemberitahuan yang masif akan membuat takut para pelanggar.

"Biasanya kalau sudah kami serukan seperti ini mereka (pengendara motor) sudah hampir tidak melanggar. Contoh dari kemarin sudah kita serukan soal tilang ini, sampai tanggal 27 Januari 2020, pelanggar yang tidak pakai helm sudah sedikit sekali," katanya.

Baca juga: Alasan Tilang Elektronik Masih Terbatas pada Motor Pelat B

Pelanggaran Paling Besar

Suasana ruang Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda Jateng.KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Suasana ruang Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda Jateng.

Fahri mengatakan, dari tiga sasaran pelanggaran yang sudah disebutkan, jenis pelangaran marka merupakan yang berpotensi paling besar. Sebab berhubungan dengan keseharian di jalan.

"Kalau helm biasanya orang sudah konsisten, tapi kalau marka itu potensi kelalaianya besar, seperti dia sedang terburu-buru, misalkan kendaraan di depan ingin menyalip. Potensi paling besar ialah pelanggaran marka," katanya.


Penulis : Gilang Satria
Editor : Aditya Maulana