Viar Apresiasi Pembebasan Pajak Motor Listrik di Jakarta

Jumat, 24 Januari 2020 | 09:22 WIB

Viar Q1 KOMPAS.com/Gilang Viar Q1

JAKARTA, KOMPAS.com - Viar menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik jadi 0 persen.

Hal ini tertuang dalam Pertaturan Gubernur ( Pergub) Nomor 3 tahun 2020 mengenai Insentif Pajaka Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Baca juga: Resmi, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Frengky Osmond, Marketing Communication PT Triangle Motorindo, pemegang merek Viar, mengatakan, peraruran ini sedikit banyak akan berkontribusi meningkatkan kepemilikan motor listrik di Jakarta.

Viar Q1KOMPAS.com/Gilang Viar Q1

"Kami apresiasi sebab ini merupakan kejutan yang cukup bagus di awal tahun. Kami harapkan sedikit banyak membantu meringankan dan memudahkan masyarakat yang ingin memiliki kendaraan listrik," kata Frengky kepada Kompas.com, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Tak Berlaku untuk Hybrid dan PHEV

Frengky mengatakan, dengan Pergub nomor 3 tahun 2020 di Jakarta, maka kini sudah ada dua wilayah yang menerapkan instentif untuk kendaran listrik yaitu Jakarta dan Bandung dengan pajak 2,5 persen.

"Sekarang hanya tinggal daerah lain yang ikut menyusul. Jawa Barat sudah menetapkan 2,5 persen, Jakarta kini 0 persen, Bali juga rencananya juga sama, tapi saat ini kita masih tunggu realisasinya," katanya.

Dalam Pergub yang ditetapkan pada 3 Januari 2020 tersebut, juga paparkan bila regulasi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 15 Januari 2020 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2024 mendatang. 


Penulis : Gilang Satria
Editor : Agung Kurniawan