Proses Blokir STNK secara Online Maksimal Rampung 2x24 Jam

Sabtu, 18 Januari 2020 | 07:22 WIB

Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda duaOtomania/Setyo Adi Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda dua

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan di wilayah DKI Jakarta kini bisa melakukan pemblokiran identitas dan pajak pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tanpa harus datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman mengatakan, pelayanan yang tersedia di situs di https://pajakonline.jakarta.go.id ini sudah berjalan sejak November 2019.

Baca juga: Blokir STNK Bisa Online, Tak Harus Datang ke Samsat

"Sudah berjalan bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Jadi, pemilik kendaraan yang sudah menjual atau mengalihkan kepemilikan kendaraannya, agar tidak terkena pajak progresif dan hal-hal tak diinginkan lainnya, bisa melakukan pemblokiran tanpa harus datang ke Samsat," katanya kepada Kompas.com, di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Letak Pajak Progresif di STNKKOMPAS.com / Aditya Maulana Letak Pajak Progresif di STNK

Sementara itu, menurut Zidni Apriya, Kepala Sub Bagian Pengembangan Sistem Informasi BPRD DKI Jakarta, layanan tersebut bisa juga dimanfaatkan untuk melaporkan kendaraan yang hilang atau juga rusak akibat kecelakaan lalu lintas ataupun bencana alam, hingga blokir.

"Untuk bisa memanfaatkan layanan ini, lakukan pendaftaran lebih dahulu. Sebagai catatan, identitas kendaraan dan user (NIK) harus sama sehingga terkoneksi," ujarnya.

Baca juga: Ini Kerugian Jika Tidak Melakukan Blokir STNK Usai Jual Kendaraan

"Adapun proses pemblokiran maksimal 2x24 jam. Tapi, sebagian besar hari itu dilaporkan, hari itu juga selesai. Asalkan konfirmasi dari pemiliknya cepat," kata Zidni.

Sebagai informasi, pajak progresif merupakan beban perpajakan yang dikenakan kepada setiap pemilik mobil atau motor lebih dari satu. Untuk itu, penting melakukan pemblokiran jika kendaraan sebelumnya sudah dijual atau alih kepemilikan.


Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana