Besaran Pengenaan Pajak Progresif untuk Kendaraan di DKI Jakarta

Jumat, 17 Januari 2020 | 07:12 WIB

SWDKLLJ yang tertera pada lembar STNK.KompasOtomotif-donny apriliananda SWDKLLJ yang tertera pada lembar STNK.

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap warga negara yang memiliki lebih dari satu mobil atau sepeda motor, akan dikenakan pajak progresif kendaraan. Besaran tarif yang dikenakan berbeda-beda, tergantung wilayah dan jumlah atau kuantitas objek pajak.

Pengenaan tarif pajak progresif mengacu pada Kartu Keluarga (KK) dan/atau nama serta alamat. Jadi, meskipun beda nama pemilik, tapi jika masih dalam satu KK, maka akan dikenakan pajak progresif.

"Contoh kasusnya, satu keluarga punya dua mobil dengan atas nama sang Ayah dan Ibu. Karena masih satu KK dan alamatnya sama, maka mobil kedua dikenakan pajak progresif," ujar Mulyo Sasongko, Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Jasa Marga Tegaskan, Kartu Tol Hilang Tetap Denda 2 Kali Jarak Terjauh

Letak Pajak Progresif di STNKKOMPAS.com / Aditya Maulana Letak Pajak Progresif di STNK

Besaran tarif pajak progresif pada setiap wilayah bisa berbeda. Contoh di Jakarta, aturan tentang pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak kendaraan Bermotor.

Aturan itu menyebut, tarif pengenaan pajak untuk kepemilikan kendaraan pertama, ialah dua persen. Namun ketika kendaraan bertambah, maka pajaknya meningkat sebesar 0,5 persen.

Pajak progresif akan terus meningkat sampai kepemilikan kendaraan ke-17 yakni 10 persen (maksimal).

Baca juga: Dasar Hukum soal Aturan Blokir STNK yang Mati 2 Tahun

 

 

 

Adapun perhitungannya sendiri, ialah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien x tarif pajak.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Resmi Berlaku, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan

Berikut detail tarif pengenaan pajak progresif di DKI Jakarta;

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen,
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen,
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen,
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen,
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen,
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen,
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,
• dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.


Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana