UU Perlindungan Data Pribadi Dulu, "Data Center" Facebook dan Google Kemudian

Jumat, 6 Desember 2019 | 21:24 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kanan). KOMPAS.com/ GITO YUDHA PRATOMO Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kanan).

JAKARTA KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menyatakan Google dan Facebook berencana untuk membangun data center di Indonesia.

Namun sebelum rencana pusat server dua raksasa internet itu diwujudkan, Johnny menyebut bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) harus terlebih dahulu disahkan.

Johnny menegaskan, hal tersebut menjadi penting agar Indonesia dapat mengelola data dengan baik dan untuk memastikan agar data tidak disalahgunakan.

"Ini tidak mudah, Kita telah bertransformasi dan integrasi dari dunia fisik ke dunia digital karenanya itu kita perlu meningkatkan keamanan data. Management data kita harus baik untuk keamanan negara dan kepentingan pertumbuhan ekonomi negara," ujar Menkominfo Johnny.

Ia mengatakan bahwa negara-negara lain sudah memiliki regulasi yang melindungi data pribadi, sementara Indonesia belum memilikinya.

"Kita harus menyelesaikan UU PDP Indonesia. Saat ini bangsa-bangsa lain sudah punya, tetapi kita belum," tuturnya.

Baca juga: Google dan Facebook Akan Bangun Data Center di Indonesia

Johnny berharap UU PDP dapat segera disahkan. Ia mengatakan, saat ini rancangan undang-undang terkait perlindungan data pribadi tersebut masih dalam proses dan akan segera diajukan kepada DPR pada akhir tahun ini.

Ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Jumat (6/12/2019), ia kembali menegaskan harapannya agar Facebook dan Google membangun data center untuk kelancaran usaha mereka.

Baca juga: Peraturan Data Center Dianggap Bertentangan dengan Perlindungan Data

"Indonesia ini memiliki industri digital yang berkembang begitu cepat. Ini sangat menguntungkan juga untuk mereka (Facebook dan Google)," tutur Johnny.

Menkominfo mengatakan, dua perusahaan tersebut akan mendapatkan haknya dan juga wajib membayar pajak dengan baik. Pajak tersebut akan digunakan meningkatkan pembangunan infrastruktur digital di Indonesia.


Penulis : Putri Zakia Salsabila
Editor : Reza Wahyudi