Ini Kerugian Pemilik Kendaraan yang Menunggak Pajak

Jumat, 6 Desember 2019 | 13:58 WIB

Petugas Samsat Jakarta Utara mengecek pajak sebuah mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Samsat Jakarta Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap 11 mobil mewah yang menunggak pembayaran pajak.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Petugas Samsat Jakarta Utara mengecek pajak sebuah mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Samsat Jakarta Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap 11 mobil mewah yang menunggak pembayaran pajak.

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat sebanyak 768 unit mobil mewah di Ibu Kota masih menunggak pajak kendaraan.

Bahkan, sebagian kendaraan roda empat di atas Rp 100 juta (336 unit) menggunakan identitas palsu atau orang lain demi menghindari kewajiban pajak. Samsat DKI Jakarta kemudian melakukan pemblokiran untuk para pelaku.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengingatkan pada pemilik untuk membayarkan pajaknya sebelum dilakukan tindak tegas oleh BPRD, yaitu penyitaan kendaraan.

Baca juga: Belum Bayar Pajak, Ratusan STNK Mobil Mewah di Jakarta Diblokir

Fungsional pada Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korwil 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Friesmount Wongso (kiri) mengamati Petugas Samsat Jakarta Utara Kukun Kurnadi (kanan) menempelkan stiker Objek Pajak pada mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Samsat Jakarta Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap 11 mobil mewah yang menunggak pembayaran pajak.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Fungsional pada Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korwil 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Friesmount Wongso (kiri) mengamati Petugas Samsat Jakarta Utara Kukun Kurnadi (kanan) menempelkan stiker Objek Pajak pada mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Samsat Jakarta Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap 11 mobil mewah yang menunggak pembayaran pajak.

"Menggunakan identitas palsu atau belum lakukan balik nama kendaraan saat membeli unit ke orang lain secara individu memang masih kerap terjadi. Oleh karena itu, kita terus sosialisasikan dengan gencar karena ini penting baik untuk pendataan maupun pemasukan untuk negara," katanya kepada Kompas.com, di Jakarta, Jumat (6/12/2019).

"BPRD juga katanya sedang kaji untuk menyita kendaraan yang belum bayar pajak," kata dia.

Adapun kerugian kendaraan yang diblokir karena belum melunaskan pajaknya, ujar Sumardji, ialah rawan terkena tilang dan sulit untuk mengurus surat-surat kendaraan ke depannya.

Sanksi atau denda administrasi pajak juga akan semakin tinggi, karena pemilik tidak bisa membayar pajak sebelum melakukan aktivasi ulang atau melepas pemblokiran.

"Kami juga sedang kembangkan sistem yang terkoneksi (Electronic Registration Identification/ERI). Jika identitasnya tidak sesuai, tentu akan merugikan pemilik kendaraan," kata dia.


Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana