Menteri KKP: Kalau Saya Enggak Sanggup, Saya Akan Mundur

Senin, 28 Oktober 2019 | 16:32 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat meninjau Pelabuhan Muara Angke di Jakarta, Senin (28/10/2019).KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat meninjau Pelabuhan Muara Angke di Jakarta, Senin (28/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan dirinya akan mundur bila tidak sanggup menjalankan tugas sebagai Menteri KKP.

Adapun tugas yang dimaksud antara lain memastikan seluruh Anak Buah Kapal (ABK) mendapat asuransi mengingat bahayanya kerja di tengah laut sehari-hari dan menjalin komunikasi dua arah antara kementerian dan nelayan.

"Kalau saya memang enggak sanggup, saya akan mundur. Tapi saya usahakan dulu. Saya yakin akan terus menyelesaikan masalah ini," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat berbincang dengan para nelayan di Muara Angke, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Baca juga : Lagi, KKP Tangkap 3 Kapal Asing Pencuri Ikan

Ke depan, kata Edhy, pihaknya bakal memastikan seluruh nelayan maupun anak buah kapal mendapat asuransi. Dia berharap, keuangan semakin membaik agar penetrasi asuransi bisa merata.

"Semoga keuangan negara kita makin baik. KKP bisa menghasilkan pendapatan di luar pajak untuk bisa dikembalikan kepada nelayan juga," ucap Edhy.

Dia pun memastikan akan menjalin komunikasi dua arah kepada para nelayan di seluruh Indonesia, bukan hanya nelayan Muara Angke. Dia ingin agar semua nelayan melihatnya bukan sebagai menteri, melainkan sebagai orang untuk mengadu.

"Tolong sampaikan ke saya apa masalah yang dihadapi oleh Bapak-Bapak semua karena saya ingin memperbaiki komunikasi dengan para nelayan. Kalau alat tangkap bapak dan kapal bapak ada masalah, itu masalah saya," ucap Edhy.


Selain itu, Edhy menyatakan akan menyederhanakan perizinan kapal bagi nelayan WNI. Adapun selama ini, perizinan kapal dipegang oleh dua kementerian, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perhubungan.

Kendati menyederhanakan, pihaknya tidak akan menghilangkan kewenangan Kementerian Perhubungan.

"Masalah izin logikanya harus disederhanakan. Tapi di KKP sendiri tidak mungkin, karena Kemenhub ada domainnya sendiri. Tapi akan kami sederhanakan. Kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit?," pungkasnya.

Baca juga: Gantikan Susi Jadi Menteri KP, Berapa Gaji dan Tunjangan Edhy Prabowo?


Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Bambang Priyo Jatmiko