Pelaku Industri Otomotif Sambut Baik PPnBM untuk Mobil Listrik

Senin, 28 Oktober 2019 | 12:14 WIB

Simulasi pengisian bahan bakar listrik mobil Hybrid BMW i8  saat acara penyerahan kunci di Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (20/4/2017). Penyerahan unit pertama kali dilakukan oleh BMW dengan penyerahan kunci secara resmi oleh President Director BMW Group Indonesia Karin Lim kepada pemilik pertamanya.KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Simulasi pengisian bahan bakar listrik mobil Hybrid BMW i8 saat acara penyerahan kunci di Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (20/4/2017). Penyerahan unit pertama kali dilakukan oleh BMW dengan penyerahan kunci secara resmi oleh President Director BMW Group Indonesia Karin Lim kepada pemilik pertamanya.

JAKARTA, KOMPAS.com - Skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan listrik yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 73 Tahun 2019, disambut baik oleh industri otomotif dalam negeri.

Pada peraturan itu, kendaraan yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles, battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles, dimasukkan dalam kelompok kendaraan bermotor yang bebas dari pengenaan PPnBM, atau tarif PPnBM 15 persen dengan dasar pengenaan pajak nol persen.

Baca juga: Rincian PPnBM Mobil Listrik

Sementara mobil hybrid dan mild hybrid, pengenaan PPnBM beragam mulai 15 persen, 25 persen, serta 30 persen, sesuai dengan kapasitas isi silinder dan efisiensi bahan bakar atau CO2-nya.

PHEVIstimewa PHEV

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menyatakan, regulasi yang diundangkan pada 16 Oktober 2019 dan berlaku dua tahun setelahnya ini sesuai dan sejalan dengan kepentingan industri.

"Sudah sesuai dan diberikan batas waktu yang cukup untuk lakukan penyesuaian. Kami menyambut baik," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Baca juga: Skema PPnBM Baru, Harga Mitsubishi Outlander PHEV Bisa Lebih Murah?

Bagian sasis, mesin, motor elektrik, baterai dari Mitsubishi Outalder PHEV.KOMPAS.com/Agung Kurniawan Bagian sasis, mesin, motor elektrik, baterai dari Mitsubishi Outalder PHEV.

Pernyataan serupa pun datang dari beberapa agen pemegang merek di Indonesia, seperti PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI).

"Tentu, dan secara aturan bisa turun harga (harga jual mobil listrik). Tetapi balik lagi, setiap aturan akan ada penyesuaiannya, misal harus produksi lokal dan lain sebagainya. Kita harus lihat dahulu persyaratan ini seperti apa," kata Director of Sales & Marketing Division MMKSI Irwan Kuncoro.

"Kita siap untuk mengikuti kebijakan baru tersebut. Namun kita masih menantikan petunjuk teknis (juknis) atau turunan dari PPnBM itu," kata Yusak Billy, Direktur Inovasi Bisnis dan Pejualan PT Honda Prospect Motor (HPM) di kesempatan berbeda.

 BPPT Mulai Inovasi Charging Stationstanly BPPT Mulai Inovasi Charging Station

Sementara BMW Group Indonesia berharap pemerintah untuk segera menerapkan skema PPnBM di atas. Hal itu guna mempercepat era elektrifikasi di Indonesia.

"BMW Indonesia berharap peraturan tersebut dapat segera diterapkan jika sudah siap, karena akan menjadi lebih adil untuk industri otomotif. Dimana, nilai emisi lebih rendah seharusnya pajak yang dikenakan juga rendah," kata Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia Jodie O'tania.


Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana