LAMPUNG, KOMPAS.com - Direskrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhany membenarkan penangkapan dua eksekutor yang bunuh ayah dan anak, Edi Chandra dan Adi Pradana.
Penangkapan dilakukan bersama Tim Unit Jatanra Polda Metro Jaya.
“Kami bantu mem-back up karena Tim Jatanras tidak mengetahui lokasi dan kerawanan wilayah Lampung,” kata Barly, Selasa (27/8/2019) sore.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pembunuh Bayaran yang Eksekusi Ayah dan Anak, 2 Lainnya Diburu
Bersama sembilan orang personel Polda Lampung, penangkapan itu dilakukan tanpa kesulitan.
Kedua pelaku ditangkap secara terpisah di rumah mereka masing-masing.
Kedua eksekutor itu yakni Kumawanto Agus (24), warga Bina Karya Sakti, Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah, dan Muhammad Nur Sahid Sugeng (24), warga Bina Karya Sakti, Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah.
Baca juga: 2 Jenazah Korban Pembunuhan Dalam Mobil Terbakar Merupakan Ayah dan Anak
Seperti diketahui, AK, istri Edi dan ibu tiri Adi, menyewa empat pembunuh bayaran mengeksekusi Edi dan Adi.
Ayah dan anak ini diculik dan dilumpuhkan di rumah korban di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Setelah dieksekusi, dua korban diletakkan di SPBU Cirende dalam keadaan tewas. Para eksekutor kemudian menyuruh AK dan anaknya, KV, mengambil mobil yang sudah berisi dua mayat tersebut.
AK dan KV kemudian mengambil mobil itu pada Minggu (25/8/2019) sekitar pukul 07.00 WIB untuk kemudian dibawa ke Cidahu, Sukabumi.
Tersangka AK kemudian membeli bensin di dekat lokasi tempat kejadian. AK kemudian menyuruh KV untuk membakar mobil tersebut.
Mobil berisi dua mayat yang terbakar itu pun diketahui pada Minggu (25/8/2019) di Kampung Cipanengah Bondol, RT 001 RW 004, Desa Pondok Kaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
AK menyewa pembunuh bayarang untuk menghabisi nyawa suami dan anaknya karena masalah keluarga dan utang piutang.
Penulis | : | Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya |
Editor | : | David Oliver Purba |