Penahan Lumpur Proyek Gedung di Surabaya Jebol, Seorang Warga Tewas Tertimbun

Senin, 12 Agustus 2019 | 23:04 WIB

Bangunan penahan lumpur di proyek gedung di Jalan Sukomanunggal SurabayaKantor SAR Surabaya Bangunan penahan lumpur di proyek gedung di Jalan Sukomanunggal Surabaya

SURABAYA, KOMPAS.com - Tempat penampungan lumpur di lokasi proyek pemasangan tiang pancang bangunan gedung di Jalan Raya Sukomanunggal Surabaya jebol Sabtu (10/8/2019) akhir pekan lalu. Seorang warga tewas tertimbun lumpur.

Imam Syafii (37) bukan pekerja di proyek tersebut, tapi warga Bangkalan Madura itu adalah karyawan pabrik sepatu yang berlokasi tepat di samping penampungan lumpur yang jebol.

Saat bangunan penahan jebol, korban berada di belakang gedung.

"Dua karyawan selamat, 1 karyawan sempat ditemukan," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Senin (12/8/2019) malam.

Baca juga: Viral Foto Waduk Jatigede Jebol Bikin Warga Panik, Ini Penjelasan Petugas

Jasad Imam Syafii tidak langsung ditemukan, meski pencarian melibatkan tim SAR. Jasadnya baru bisa diangkat setelah 24 jam terpendam di lumpur atau pada Minggu (11/8/2019) siang.

"Alat berat sampai didatangkan untuk mengevakuasi korban," jelasnya.

Proyek tersebut merupakan proyek milik PT Sinar Suri Surabaya. Proyek ini sedang melakukan penanaman tiang pancang sedalam 30 meter di bawah tanah.

Lumpur yang digali ditampung sementara dalam tempat khusus yang akhirnya jebol. Sementara korban meninggal adalah karyawan PT SS Utama Ardiles yang lokasi pabriknya tepat di samping proyek.

Baca juga: Kronologi Penyanyi Dangdut Ratna Antika Jatuh dari Jembatan yang Ambruk Saat Layani Selfie

Kata Sudamiran, lokasi penampungan lumpur sejak kemarin dipasang garis polisi karena polisi sedang melakukan olah tempat kejadian perkara dan penelitian oleh Tim Labfor Polda Jatim untuk kepentingan penyelidikan.

Hingga Senin (12/8/2019), polisi sudah memeriksa 6 saksi dalam penyelidikan. Selain pekerja proyek di sekitar lokasi kejadian, juga bos PT Sinar Suri sebagai penanggung jawab proyek.

"Kita butuh waktu untuk mendalami unsur-unsur pidananya," terang Sudamiran. 


Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Editor : Khairina