24 Ekor Sapi Kurban Jadi Simbol Harapan Golkar Usung Capres Cawapres Sendiri di 2024

Minggu, 11 Agustus 2019 | 11:58 WIB

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/7/2019)KOMPAS.com/Haryantipuspasari Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/7/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah elite Partai Golkar menyerahkan hewan kurban ke kantor DPP Golkar, Minggu (11/8/2019).

Sebanyak 24 ekor sapi diserahkan jajaran petinggi partai dalam momen Idul Adha ini.

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tak menampik bahwa angka 24 bisa diterjemahkan sebagai harapan Golkar mengusung calon presiden dan wakil presidennya sendiri di Pemilu 2024.

"Ini adinda menejermahkannya pas betul," kata Airlangga sambil tertawa, usai shalat Id di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (11/8/2019).

Baca juga: Idul Adha, Daging Kurban Kurang Enak Ini Penjelasan Pakar UGM

Airlangga mengatakan, 24 sapi itu adalah kurban dari pribadinya dan sejumlah pengurus partai seperti Ketua Dewan Pembina Aburizal Bakrie dan Wakil Ketua Dewan Pembina Akbar Tanjung.

Ia bercerita, sapi yang ia kurbankan beratnya sekitar 1,4 ton.

Momen berkurban di Idul Adha ini, kata Airlangga, selalu digelar setiap tahunnya.

"Tentu ini acara rutin dalam rangka Idul Adha," kata dia.

Baca juga: Airlangga: Tentu yang Sudah Bekerja Keras Mendapatkan Hal Khusus...

Terbentur persyaratan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi ambang batas persyaratan.

Adapun ambang batas itu adalah 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional dalam pemilu sebelumnya.

Mengacu pada aturan ini, perolehan suara Partai Golkar berdasarkan rekapitulasi suara KPU pada 21 Mei 2019 adalah sekitar 12,31 persen perolehan suara nasional.

Dengan demikian, Partai Golkar harus melakukan koalisi dengan partai lain agar bisa memenuhi persyaratan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.


Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Aprillia Ika