Koalisi Pejalan Kaki Minta DKI Sewa Lahan buat Pedagang Hewan Kurban

Minggu, 11 Agustus 2019 | 07:00 WIB

Pedagang memanfaatkan trotoar untuk berjualan hewan kurban di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019). Kambing yang didatangkan dari daerah di Jawa Tengah tersebut ditawarkan antara Rp 2,5 juta hingga Rp 6,5 juta, tergantung beratnya kambing.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pedagang memanfaatkan trotoar untuk berjualan hewan kurban di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019). Kambing yang didatangkan dari daerah di Jawa Tengah tersebut ditawarkan antara Rp 2,5 juta hingga Rp 6,5 juta, tergantung beratnya kambing.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Koalisi Pejalan Kaki (Kopk) Alfred Sitorus mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tak lagi memberikan diskresi bagi pedagang hewan kurban berdagang di trotoar.

Ia meminta, ke depan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencarikan atau menyewa tempat yang lebih layak untuk berdagang.

"Bukan hewan kurbannya yang kami masalahkan tapi penempatan lokasinya yang kami masalahkan. Kan namanya lebaran haji bulan Agustus ini Pak Gubernur dan jajarannya 6 bulan lebih ngapain sih. Itu kan harusnya sudah mempersiapkan lokasi," kata Alfred, Sabtu (10/8/2019).

Baca juga: Anies dan Diskresi Bagi Pedagang Hewan Kurban di Trotoar...

Menurut dia, jauh-jauh hari sebelum Idul Adha, Pemprov DKI Jakarta sudah harus mendata lokasi yang bisa dipakai untuk berdagang kurban.

Bahkan jika perlu Pemprov DKI menyewa tempat dengan menggunakan dana APBD.

"Jadi dinasnya KPKP (Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian) dan lain-lain harusnya melakukan pendataan lokasi-lokasi," kata dia.

Dengan begitu, Jakarta bisa lebih tertata layaknya yang sering dikampanyekan Pemprov DKI yakni Jakarta kota yang layak bagi semua.

"Bukan nyinyir tapi kita harus konsisten karena kita campaign mengenai liveable city. Beliau (Anies) kan ke Amerika Serikat yang beliau gembar gemborkan keluar itu tentang pembangunan kota itu yang smart," kata Alfred.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan diskresi kepada para wali kota untuk memperbolehkan pedagang hewan kurban berjualan di trotoar. Para wali kota boleh menentukan lokasi penjualan hewan kurban di trotoar apabila tidak ada pilihan lokasi lain.

"Saya berikan diskresi kepada wali kota untuk mengatur pelaksanaannya di lapangan sesuai kondisi yang ada di lapangan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (9/8/2019).

Baca juga: Respons Pejalan Kaki soal Pedagang Hewan Kurban yang Berjualan di Trotoar Tanah Abang

Keputusan ini tentu saja menabrak aturan yang tak memperbolehkan trotoar untuk dimanfaatkan sebagai tempat untuk berdagang.

Apalagi sesuai Instruksi Gubernur Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 H, trotoar memang tidak boleh dijadikan lokasi untuk berjualan hewan kurban.

"Secara prinsip adalah dilarang berjualan di trotoar. Secara prinsip seperti itu. Hanya, trotoar di Jakarta itu tidak sama di semua tempat. Ada trotoar yang lebarnya 1,5 meter, ada trotoar yang lebarnya 5 meter," kata dia.


Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Egidius Patnistik