KPU Minta Parpol Segera Lengkapi LHKPN Calegnya

Jumat, 2 Agustus 2019 | 16:18 WIB

Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Jakarta Pusat. Selasa (14/5/2019). CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Jakarta Pusat. Selasa (14/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik segera melengkapi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) calon legislatif yang berpotensi terpilih pada Pemilu 2019.

Hal ini mengingat semakin dekatnya batas waktu penyerahan LHKPN caleg.

"Kita minta semua parpol untuk segera lengkapi LHKPN (caleg) mereka," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Baca juga: Menilik Polemik LHKPN Capim KPK, dari Beleid hingga Solusi Konkret...

Untuk mempermudah, LHKPN masing-masing caleg dikumpulkan ke setiap parpol, baru kemudian diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selanjutnya, KPK akan menyerahkan tanda terima parpol yang sudah melapor LHKPN ke KPU.

LHKPN diserahkan paling lambat tujuh hari sebelum penetapan caleg terpilih. Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, kata Ilham, caleg terpilih akan ditunda pelantikannya.

Adapun penetapan calon terpilih akan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil Pemilu Legislatif 6-9 Agustus 2019.

Baca juga: Pansel Jelaskan soal LHKPN Capim KPK

Saat ini, KPU masih terus melakukan pemantauan terhadap partai mana saja yang sudah menyerahkan LHKPN calegnya.

"Sekarang sedang kita cek-cek," ujar Ilham.

Ia mengatakan, sampai sekarang baru Partai Golkar yang telah menyerahkan LHKPN calegnya.






Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Icha Rastika