Hasil Pemeriksaan, Korban Pencabulan Guru Bimbel Merupakan Anak Jalanan

Senin, 29 Juli 2019 | 16:11 WIB

IlustrasiThinkstockphotos.com Ilustrasi

MATARAM, KOMPAS.com - Kasus pelaku pencabulan anak oleh ECP (30) seorang guru di salah satu lokasi bimbingan belajar (bimbel) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diungkap oleh polisi.

Dari hasil pemeriksaan, anak-anak yang menajdi korban pencabulan merupakan anak-anak jalanan.

“Korbannya dari luar, bukan dari peserta bimbel. Itu anak-anak jalanan yang diambil dari luar,” ujar Ketua Divisi Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB Joko Jumadi usai jumpa pers di Mapolda, Senin (29/7/2019).

Baca juga: Guru Bimbel Jadi Pelaku Pencabulan Anak, Begini Modusnya

Joko menyebutkan, pelaku menjalankan aksinya tersebut di lokasi bimbel. Biasanya, pelaku memlilih waktu setelah proses pembelajaran selesai, yakni pada malam hari.

Selain itu, menurut Joko, setiap korban dicabuli rata-rata 2 kali hingga 8 kali atau lebih.

“Pelaku melakukan pencabulan ada yang dua kali, ada yang 8 kali. Mungkin lebih karena sudah lebih setahunan,” ujar Joko.

Adapun data korban yang berjumlah 7 oranga yakni, AY (13) asal Kota Mataram, PTG (14), RJ (14), PD (11), FD (14), SP (14)  dan AL (14) asal kota yang sama.

Dalam waktu dekat, LPA akan mengunjungi rumah orangtua korban pencabulan untuk merehabilitasi korban dan memberikan pemahaman kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya.

Sebelumnya, pelaku ditangkap oleh Tim Subdit IV Direskrimum Polda NTB dengan bekerjasama dengan LPA NTB. Pelaku ditangkap di lokasi bimbel tempat ia mengajar pada Kamis (25/7/2019) lalu.


Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid
Editor : Abba Gabrillin