Pansel Diminta Utamakan Integritas Capim KPK dalam Seleksi Lanjutan

Minggu, 28 Juli 2019 | 15:36 WIB

Ketua Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta, Minggu (28/7/2019).KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN Ketua Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta, Minggu (28/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil antikorupsi meminta Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih serius mencermati integritas calon dalam tahapan seleksi lanjutan.

Anggota koalisi sekaligus peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebutkan, salah satu indikator penilaian integritas adalah kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Nilai integritas itu bagaimana kita bisa melihat komitmennya, kita tidak tahu orang ini jujur atau tidak. Tetapi setidaknya masyarakat melihat misalnya ketika dia berasal dari penyelenggara negara, apakah patuh LHKPN," kata Kurnia dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (28/7/2019).

Menurut dia, masih ada beberapa calon dari latar belakang penyelenggara negara yang tak patuh dalam pelaporan harta kekayaan. Namun, calon tersebut tetap diloloskan ke tahapan tes psikologi.

Baca juga: Pansel Capim KPK Diminta Perhatikan Kembali Tiga Calon dari Polri

Kurnia mengatakan, kepatuhan pelaporan secara periodik menjadi salah satu indikator apakah calon tersebut berintegritas atau tidak.

Apabila calon dari penyelenggara negara tidak patuh dalam melaporkan kekayaan, menurut Kurnia, akan sulit bagi publik untuk bisa memercayakan calon tersebut memimpin KPK ke depan.

"Bagaimana mungkin kita bisa memercayakan mereka memimpin lembaga pemberantasan korupsi yang salah satu poin besarnya menyoal integritas. Maka itu salah satu indikatornya LHKPN," ujar Kurnia.

Sementara itu, anggota koalisi lainnya, Feri Amsari, menyoroti calon-calon yang diduga pernah bermasalah secara hukum atau etik, namun lolos dalam tahapan seleksi.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu meminta Pansel agar benar-benar mencermati nama-nama calon yang diduga bermasalah namun tetap diloloskan.

"Pasal 29 Undang-Undang KPK sendiri mengamanatkan pimpinan KPK itu wajib seseorang yang memiliki integritas tinggi dan kemudian beretika dan bermoral baik," kata Feri.

Feri khawatir apabila calon-calon seperti itu tetap lolos dalam tahapan selanjutnya dan kemudian terpilih, akan berisiko terhadap kinerja KPK ke depan.

"Kalau lah nanti ada figur tertentu yang bermasalah lulus menjadi figur pimpinan KPK, akhirnya lembaga antirasuah ini bisa tidak berjalan dengan semestinya," ungkap Feri.

Baca juga: KPK Ingatkan Pansel soal Rekam Jejak Capim KPK


Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Abba Gabrillin