Bupati Kudus Ditangkap, KPK Duga Ada Pemberian Uang Sebelum-sebelumnya

Jumat, 26 Juli 2019 | 22:45 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan di Gedung KPK, Kamis (18/7/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan di Gedung KPK, Kamis (18/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menduga Bupati Kudus M Tamzil pernah menerima uang lainnya terkait pengisian sejumlah jabatan.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (26/7/2019), KPK mengamankan uang Rp 200 juta yang diduga sebagai suap terkait pengisian jabatan.

Sebab pada OTT kali ini, KPK juga mengamankan calon kepala dinas.

"Kami menduga bukan hanya pemberian yang terkait dengan kegiatan tangkap tangan ini yang terjadi. Tapi sebelumnya juga sudah ada beberapa pemberian karena ada beberapa jabatan kosong juga," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam.

Baca juga: Bupati Kudus Ditangkap, Uang Rp 200 Jutaan Diamankan dari Lokasi OTT

Oleh karena itu, lanjut dia, KPK sedang mendalami lebih jauh terkait dugaan suap pengisian jabatan ini.

"Tentu perlu kami dalami lebih lanjut nantinya baik dalam proses pemeriksaan kali ini atau pemeriksaan selanjutnya," ujar dia.

KPK akan membawa Tamzil dan orang-orang yang diamankan dalam OTT ini pada Sabtu (27/7/2019) pagi ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status hukum dari orang-orang yang diamankan.

 


Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana