Walhi: DKI Harus Kendalikan Sumber Pencemar dan Perbanyak RTH untuk Atasi Polusi Udara

Selasa, 23 Juli 2019 | 16:35 WIB

Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena kabut polusi di Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019). Kualitas udara di DKI Jakarta memburuk pada tahun ini dibandingkan tahun 2018. Prediksi ini berdasarkan pengukuran PM 2,5 atau partikel halus di udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena kabut polusi di Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019). Kualitas udara di DKI Jakarta memburuk pada tahun ini dibandingkan tahun 2018. Prediksi ini berdasarkan pengukuran PM 2,5 atau partikel halus di udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus mengendalikan sumber pencemar untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.

"Yang harus dilakukan pemerintah, bagaimana menyusun rencana dalam pengendalian pencemaran udara Jakarta, bagaimana membatasi sumber-sumber pencemarnya, bagaimana mengevaluasi dan memantau rutin sumber-sumber pencemar," kata Tubagus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/7/2019).

Tubagus menyampaikan, salah satu sumber pencemaran udara yakni kegiatan industri. Karena itu, Pemprov DKI harus memantau kegiatan industri secara rutin. Industri yang melanggar kebijakan harus diberi sanksi.

Baca juga: 3 Fakta Lidah Mertua yang Jadi Proyek Pemprov DKI Atasi Polusi Udara

Pemprov DKI Jakarta juga harus membuat kebijakan untuk mengendalikan pencemaran udara.

Selain Pemprov DKI Jakarta, lanjut Tubagus, pemerintah pusat juga mesti mengubah kebijakan untuk mengendalikan pencemaran udara. Salah satunya dengan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

"Industrinya harus ditekan oleh pemerintah untuk misalnya tidak lagi menggunakan bahan dasar atau energi yang akan mencemari lingkungan. Untuk energi listrik, tidak menggunakan batu bara, tapi beralih ke energi terbarukan, energi matahari," kata dia.

Selain mengendalikan sumber pencemaran udara, Tubagus menyebut Pemprov DKI juga mesti memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH). Walhi menilai, RTH di Jakarta masih sangat kurang.

"Harusnya solusi pemerintah ya (membangun) RTH yang lebih besar. Tidak hanya untuk mengatasi (pencemaran udara), tapi ekosistem Jakarta tetap butuh RTH," ucap Tubagus.

Baca juga: Pemprov DKI Akan Bagikan Tanaman Lidah Mertua untuk Tekan Polusi Udara

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menyatakan akan membagikan tanaman lidah mertua secara gratis kepada warga mulai Agustus mendatang. Tujuannya untuk mengurangi polusi udara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pembagian tanaman lidah mertua bukan satu-satunya solusi yang dilakukan Pemprov DKI untuk menekan pencemaran udara Jakarta.

Beberapa waktu lalu, Anies menyebut sejumlah cara untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta, seperti mewajibkan uji emisi untuk seluruh kendaraan di Jakarta mulai 2020, mewajibkan bengkel dan SPBU memiliki alat uji emisi, melarang penggunaan mesin diesel, mengganti bus berpolusi tinggi, hingga memperbanyak alat ukur kualitas udara.


Penulis : Nursita Sari
Editor : Egidius Patnistik