Penambang Liar Tewas Tertimpa Longsoran Bebatuan Galian C Ilegal di Jepara

Selasa, 23 Juli 2019 | 05:36 WIB

Polisi menunjukkan lokasi tewasnya penambang liar di galian C ilegal di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (22/7/2019).Dokumen Polres Jepara Polisi menunjukkan lokasi tewasnya penambang liar di galian C ilegal di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (22/7/2019).


JEPARA, KOMPAS.com - Seorang penambang liar tewas tertimpa longsoran bebatuan dari lokasi galian C ilegal di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (22/7/2019).

Identitas korban diketahui yakni Nur Sahid (49), warga Dukuh Watu Anten, Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

Berdasarkan informasi, sebelum musibah tragis itu terjadi, korban bersama beberapa rekannya tengah fokus mengeruk material tanah dan bebatuan secara manual di lokasi galian C tak berizin tersebut.

Baca juga: Gubernur Sulsel: Tambang Liar Punya Andil Besar Sebabkan Longsor Gowa

 

Tanah dan bebatuan yang dikeruk menggunakan peralatan seadanya itu secara perlahan diangkut ke dalam dump truk.

"Nah, saat itu, lokasi paling atas terjadi longsor dan korban tertimpa bebatuan. Korban tewas seketika di lokasi kejadian dengan luka parah. Saat itu kami selamat," terang Musafakun, seorang saksi yang juga rekan korban, Senin.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Mukti Wibowo mengatakan, pekerjaan yang dilakukan oleh para pekerja kasar itu adalah aktivitas liar menyusul lokasi galian C tersebut belum mengantongi izin operasi produksi.

Selama ini, kata dia, penambangan secara manual tersebut sudah menjadi mata pencaharian warga setempat.

"Para penambang nekat mengeruk tanah dan bebatuan secara manual demi urusan perut. Kami akan koordinasikan dengan pemerintah," terang Mukti, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Baca juga: Dianggap Merusak Lingkungan, Warga Kendal Minta Galian C Ditutup

Setelah kejadian, jasad korban langsung dibawa ke Puskesmas Kalinyamatan untuk diperiksa oleh tim medis yang bertugas.

Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya unsur penganiayaan pada fisik korban.

"Korban murni meninggal dunia akibat tertimpa bebatuan. Sekujur tubuhnya mengalami luka serius. Jasad korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan," ujar dia.


Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho
Editor : Robertus Belarminus