Defisit BPJS Triliunan Rupiah, Tipe Rumah Sakit Direkomendasikan Turun Kelas

Kamis, 18 Juli 2019 | 15:48 WIB

Ilustrasi BPJS KesehatanKompas.com/ Luthfia Ayu Azanella Ilustrasi BPJS Kesehatan

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Rumah sakit se-Indonesia termasuk di Kepulauan Bangka Belitung terkena imbas defisit anggaran yang dialami BPJS Kesehatan.

Guna memangkas biaya klaim, tipe rumah sakit pun diturunkan.

Hal itu disampaikan Direktur RSUP Ir Soekarno Bangka, Armayani Rusli di Pangkal Pinang, Rabu (17/7/2019).

"Kalau standar Tipe B, biaya klaim operasi jantung bisa Rp55 juta. Tapi kalau Tipe C bisa Rp25 juta," kata Armayani. 

Dia menuturkan, dengan adanya perbedaan biaya klaim, maka BPJS Kesehatan bakal diuntungkan.

Baca juga: Mulai 1 Juli, BPJS Kesehatan Putus Kontrak dengan RSK Mata Masyarakat Makassar

Upaya menekan biaya tersebut bagian dari skema penyelamatan defisit Rp 19 triliun yang dialami BPJS Kesehatan.

"Kalau kami di rumah sakit, dokternya minta standar pembayaran Tipe B, ya harus disubsidi," ujar Armayani.

RSUP Ir Soekarno Bangka termasuk salah satu rumah sakit yang menerima rekomendasi Kemenkes untuk diturunkan dari Tipe B ke Tipe C.

Selain itu ada RSUD Bangka Selatan dan RSUD Depati Bahrin Bangka turun dari Tipe C ke Tipe D.

Baca juga: Viral, Twit BPJS Kesehatan Jadi Bulan-bulanan Netizen...

Selain demi efisiensi BPJS, penurunan tipe rumah sakit juga karena masih adanya kekurangan sumberdaya manusia.

"Seperti kami masih ada yang kurang untuk spesialis penyakit dalam. Ini pun bisa sebenarnya ditarik dari dokter daerah," sebutnya.

Pihak rumah sakit pun diberi tenggat 28 hari untuk memenuhi standar rumah sakit yang penetapannya melalui keputusan kepala daerah.

"Rekomend dari Kemenkes. Keputusan nanti tetap sama kepala daerah, mau dilengkapi sesuai rekomendasi tipenya atau ada keputusan yang lain," ucapnya.


Penulis : Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur
Editor : Aprillia Ika