Jaga Sumber Daya Laut, KKP Dorong Nelayan Tidak Tangkap Benih Lobster

Jumat, 24 Mei 2019 | 09:08 WIB

Benih lobster senilai Rp 37 miliar yang berhasil digagalkan penyelundupannya oleh pemerintah di Jambi pada Kamis (18/4/2019). Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan Benih lobster senilai Rp 37 miliar yang berhasil digagalkan penyelundupannya oleh pemerintah di Jambi pada Kamis (18/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan terus berupaya meningkatkan stok sumber daya lobster di perairan Indonesia dan meningkatkan ekspor. Caranya dengan mengedukasi nelayan untuk tidak menangkap benih lobster.

"Ya, betul. Sampai sekarang KKP khususnya Menteri Susi Pudjiastuti masih terus mengedukasi nelayan untuk tidak menangkap benih lobster," kata Dharma, Humas Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/5/2019).

Pemerintah pun mencanangkan Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster. Peraturan tersebut mengatur pelarangan penangkapan benih lobster, yaitu lobster di bawah ukuran 200 gram dan bertelur tidak boleh diperjualbelikan dan keluar dari wilayah Indonesia.

Baca juga: Tuna hingga Lobster Indonesia Mulai Kuasai Pasar Dunia

Bahkan, Dharma mengatakan, para nelayan eks-penangkap benih lobster telah diberikan bantuan usaha budidaya ikan sebagai kompensasi bagi eks-penangkap lobster yang terdampak Permen KP Nomor 56 Tahun 2016.

"Kita beri bantuan dan pelatihan bagi eks- penangkap benih lobster. Bantuan itu berupa budidaya ikan nila, lele, rumput laut, dan lain-lain agar eks-penangkap benih lobster tidak melalukannya lagi dan menggantinya dengan budidaya ikan dan rumput laut," ucap Dharma.

KKP papar Dharma, setidaknya telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 50 miliar sebagai kompensasi. Kompensasi ini berupa dukungan sarana budidaya ikan untuk 2.246 RTP eks-penangkap benih lobster di Kabupaten Lombok.

Baca juga: Per Maret 2019, Penyelundupan Bibit Lobster Senilai Rp 52,6 Miliar Digagalkan

Berkat peraturan tersebut, nilai ekspor lobster Indonesia naik sebesar 450 persen di tahun 2018. Peraturan tersebut juga berlaku untuk kepiting agar ekosistem laut tetap terjaga dan ekonomi Indonesia terus tumbuh.

Sejak 2015 hingga 13 Maret lalu, pemerintah telah berhasil menangkap 235 kasus penyelundupan benih lobster, sehingga nilai rupiah yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 949 miliar.


Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan