Ketua DPR Imbau Aparat Keamanan Tak Terpancing Provokator

Rabu, 22 Mei 2019 | 10:09 WIB

Polisi mengamankan pendemo yang rusuh di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Bentok terjadi setelah massa dipukul mundur dari kericuhan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) malam.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Polisi mengamankan pendemo yang rusuh di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Bentok terjadi setelah massa dipukul mundur dari kericuhan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) malam.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta aparat kepolisian bisa mengendalikan emosi dan tidak terprovokasi aksi pengunjuk rasa yang menolak hasil rekapitulasi Pilpres 2019.

Menurut Bambang, para provokator memang menginginkan aparat keamanan terpancing hingga melakukan kekerasan.

"Karena memang itulah target mereka para penumpang gelap yang menyusup di tengah-tengah aksi masa. Memancing aparat marah dan bertindak anarkistis sehingga menimbulkan chaos," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (22/5/2019).

Baca juga: Polisi Tak Dibekali Peluru Tajam, Polri Sebut Hoaks Penembakan Pendemo

Bambang juga mengimbau kepada massa yang melakukan demo untuk tetap tertib dan damai serta terhindar dari sikap anarkistis.

"Hindari perilaku anarkisme yang hanya akan merugikan diri sendiri dan masyarakat. Kita tentu tidak ingin melihat terjadinya konflik horizontal akibat ketidaksepahaman dalam menyikapi hasil Pemilu," ujarnya.

Bambang mengapresiasi sikap Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemilu 2019.

Baca juga: Polri: Para Provokator dari Luar Jakarta

"Sikap kenegarawanan Bapak Prabowo yang telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menghimbau para pendukungnya agar tetap tenang dan menempuh jalur konstitusi," tuturnya.

Selanjutnya, Politisi Golkar ini juga mengapresiasi sikap Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Ketum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengakui pengumuman KPU tentang hasil Pemilu 2019.

"Dan menegaskan, jika ada pihak-pihak yang merasa tidak puas, silahkan menempuh jalur mekanisme hukum melalui gugatan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.


Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Sandro Gatra