Musim Mudik, Truk Ekspor-Impor Wajib Pasang Stiker "QR Code"

Senin, 13 Mei 2019 | 14:22 WIB

Sejumlah kendaraan melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, di kawasan Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (19/4/2019). Kepala Departemen Komunikasi Jasa Marga mengatakan telah menyiapkan rencana sejumlah antisipasi kepadatan kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek dalam menghadapi arus mudik 2019, salah satunya yakni mendorong pengendara mengunjungi destinasi wisata dan kuliner di sepanjang keluar Tol Trans Jawa. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/hp.ANTARA FOTO/Risky Andrianto Sejumlah kendaraan melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, di kawasan Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (19/4/2019). Kepala Departemen Komunikasi Jasa Marga mengatakan telah menyiapkan rencana sejumlah antisipasi kepadatan kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek dalam menghadapi arus mudik 2019, salah satunya yakni mendorong pengendara mengunjungi destinasi wisata dan kuliner di sepanjang keluar Tol Trans Jawa. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/hp.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di musim mudik Lebaran 2019 di jalan tol maupun arteri. Aturan ini akan berlaku pada selama tiga hari sejak 31 Mei hingga 2 Juni mendatang untuk arus mudik, dan 8 sampai 10 Juni untuk arus balik.

Khususnya untuk kendaraan yang mengangkut barang ekspor-impor akan dibebaskan dari aturan ini, namun syaratnya wajib memasang stiker yang telah diberi QR Code berisi indentitas kendaraan.

"Ada stiker QR Code khusus angkutan ekspor-impor, jadi yang tidak terkena larangan hanya angkutan yang memasang stiker itu. QR Code itu berisi identitas kendaraan seperti pelat nomor dan nomor rangka," ucap Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/5/2019) lalu.

Baca juga: Pelabuhan Merak Terapkan Ganjil-Genap Saat Musim Mudik

Yani menjelaskan untuk mempermudah pengawasan, nantinya Kemenhub akan bekerja sama dengan Jasa Marga, DPP Aprindo, DPP Organda, Korlantas Polri, serta Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT). Organda maupun Aptrindo akan menyerahkan jumlah kendaraan ekspor-impor yang akan melintas saat pembatasan angkutan barang tersebut.

Dari data tersebut akan diserahkan kepada Kemenhub dan kemudian stikernya akan diproses sesuai jumlah. Sampai saat ini, dari data Organda sudah ada 100 kendaraan sementara dari Aprtindo sebanyak 5.000 kendaraan.

Arus lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (29/8/2017). KOMPAS.COM/Anggita Muslimah Arus lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (29/8/2017).
"Yang kita prioritaskan saat mudik memang pergerakan orang sehingga angkutan barang dibatasi namun untuk menjaga stabilitas ekonomi maka kendaraan ekspor dan impor tentu tidak dapat dibatalkan pengirimannya sehingga kami berikan perlakuan khusus," ucap Yani.

Untuk ruas jalan tol yang akan dibatasa ada 19 ruas, sementara untuk jalan nasional jumlahnya sebanyak tujuh ruas. Rinciannya sendiri sebagai berikut ;

Pembatasan di ruas jalan tol :
1.Terbanggi Besar- Bakauheni
2.Jakarta- Merak
3.Jakarta Outer Ring Road
4.Prof. Sedyatmo
5.Jakarta-Bogor-Ciawi-Sukabumi
6.Jakarta- Cikampek¬- Palimanan- Kanci- Pejagan-Pemalang-Semarang
7.Purwakarta-Bandung-Cileunyi
8.Semarang seksi A: Krapyak- Jatingaleh, Seksi B: Jatingaleh-Srondol, Seksi C: Jatingaleh- Muktiharjo
9.Semarang-Solo
10.Solo-Ngawi
11.Ngawi-Kertosono
12.Kertosono-Mojokerto
13.Mojokero-Surabaya
14.Surabaya-Gempol
15.Porong-Gempol
16.Gempol-Pandaan
17.Gempol- Pasuruan
18.Pasuruan-Probolinggo
19.Pandaan- Malang

Pembatasan di jalan nasional/arteri :
1.Gerem- Merak
2.Bandung-Nagrek-Tasikmalaya
3.Pandaan-Malang
4.Probolinggo-Lumajang
5.Jombang-Caruban
6.Banyuwangi-Jember
7.Denpasar-Gilimanuk

 


Penulis : Stanly Ravel
Editor : Agung Kurniawan