Dilarang Panglima, KPU Tak Dirikan TPS di Kompleks dan Asrama TNI

Senin, 15 April 2019 | 12:31 WIB

Ilustrasi pencoblosan.KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO Ilustrasi pencoblosan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum tidak akan mendirikan tempat pemungutan suara di kompleks dan asrama TNI bagi keluarga anggota TNI yang hendak memberikan suara mereka.

Ketua KPU Jakarta Timur Wage Wardhana menyatakan, TPS tak didirikan di dalam kompleks dan asrama TNI karena menyangkut netralitas mereka dalam Pemilu 2019.

"TPS ada tapi ditempatkan di luar kompelek, TNI Kan terkait netralitas , Panglima TNI melarang TPS dalam kompleks," kata Wage kepada wartawan, Senin (15/4/2019).

Baca juga: Pendirian TPS di Kompleks TNI, KPU DKI Diminta Berkomunikasi dengan Panglima

Wage menuturkan, sebetulnya tak ada aturan yang melarang adanya TPS di dalam kompleks TNI dan Polri. Ia menjelaskan, tidak adanya TPS di kompleks TNI murni karena instruksi Panglima TNI.

Baca juga: KPU DKI Masih Usahakan agar Diizinkan Dirikan TPS di Kompleks TNI

Oleh karena itu, Wage menyebut pihaknya tetap mendirikan TPS di kompleks dan asrama Polri yang berada di wilayah Jakarta Timur untuk keluarga anggota Polri.

"Sebetulnya tidak ada masalah secara aturan, jadi nanti asrama atau kompleks Polri masih ada TPS," ujar Wage.

Adapun TPS yang disediakan bagi keluarga anggota TNI dan Polri di Jakarta Timur berjumlah 260 TPS yang terdiri atas 218 TPS untuk keluarga anggota TNI dan 42 TPS untuk keluarga anggota Polri.

Baca juga: KPU Harap Panglima Bolehkan Pendirian TPS di Kompleks TNI


Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Ana Shofiana Syatiri