KPK Ambil Sampel Suara 2 Tersangka Pejabat Kemenag Jawa Timur

Kamis, 21 Maret 2019 | 20:49 WIB

Tersangka Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi usai menjalani pemeriksaan perdana pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/3/2019). Muhammad Muafaq Wirahadi diperiksa sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kemenag Jawa Timur. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. *** Local Caption ***   ,ANTARA FOTO/RENO ESNIR Tersangka Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi usai menjalani pemeriksaan perdana pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/3/2019). Muhammad Muafaq Wirahadi diperiksa sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kemenag Jawa Timur. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. *** Local Caption *** ,

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara dari dua pejabat Kementerian Agama (Kemenag) di wilayah Jawa Timur.

Ke-dua pejabat itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Keduanya tersangkut kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

Baca juga: Geledah Kantor Kemenag Gresik, KPK Sita Dokumen Seleksi Jabatan

"Dua tersangka itu sudah datang tadi siang ya dan kemudian dilakukan pengambilan contoh suara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/3/2019) malam.

Febri menjelaskan, sampel suara ini dinilai penting untuk mendukung proses penyidikan dalam perkara ini.

Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp156.758.000 terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama. 
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nzANTARA/Indrianto Eko Suwarso Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp156.758.000 terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
"Misalnya, karena ada komunikasi-komunikasi yang bersangkutan dengan pihak lain yang perlu kami dalami, perlu kami verifikasi lebih lanjut," ujar dia.

Dalam kasus ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari Haris dan Muafaq.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Baca juga: KPK Periksa 12 Orang Panitia Seleksi Jabatan Kemenag di Jawa Timur

Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Kompas TV KPK terus melaju mengusut dugaan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Kamis (21/3/2019) untuk pertama kalinya penyidik akan memeriksa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy setelah ditahan KPK. KPK memastikan Kamis (21/3/2019) ini untuk pertama kalinya penyidik akan memeriksa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy sebagai tersangka. Selain Romy, KPK juga akan memeriksa 2 tersangka lainnya Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. #OTTRomy #JualBeliJabatanKemenag #Romahurmuziy




Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi