Berkas Kasus Sekda Papua Aniaya Pegawai KPK Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 21 Maret 2019 | 18:00 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen  (baju putih) di Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen (baju putih) di Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, penanganan kasus penganiyaan pegawai KPK dengan tersangka Sekda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen atau Hery telah memasuki tahap pemberkasan.

"Iya sudah pemberkasan. Kita akan kirimkan berkas tahap satu," kata Jerry saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/3/2019).

Jerry mengungkapkan, pengiriman berkas Hery ke kejaksaan masih menunggu keterangan saksi lainnya dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"(Dikirim ke kejaksaan) segera ya. Kita menunggu saksi dari IDI dulu," ujar Jerry.

Baca juga: Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK, Sekda Pemprov Papua Diperiksa di Polda Metro

Sebelumnya diberitakan, Hery ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pegawai KPK pada 18 Februari lalu. Kejadian penganiayaan itu bermula saat sejumlah pejabat Pemprov Papua dan DPRD provinsi itu menggelar rapat di lantai 19 Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 2 Februari.

Sejumlah pegawai KPK rupanya memantau rapat itu setelah mendapat informasi akan ada upaya penyuapan dalam rapat tersebut. Dalam pemeriksaan, Hery mengaku telah melakukan penganiayaan kepada pegawai KPK bernama Gilang Wicaksono dengan menampar Gilang. 

Hery dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada KPK. Ia mengaku khilaf atas penganiayaan yang terjadi terhadap pegawai KPK itu.

Baca juga: Sekda Papua Mengaku Tampar Pegawai KPK

Namun, Hery tak ditahan lantaran ia adalah pejabat publik dan telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Kuasa hukum Hery juga mengajukan surat permohonan tidak ditahan karena Hery memiliki sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena subjektivitas penyidik, contohnya yang bersangkutan kooperatif, kemudian sebagai pejabat publik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (19/2/2019).


Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Dian Maharani