Penderita Gangguan Jiwa Tak Didampingi Saat Mencoblos dalam Pemilu 2019

Kamis, 21 Maret 2019 | 15:47 WIB

Ilustrasi pendampingan pasien gangguan jiwaShutterstock.com Ilustrasi pendampingan pasien gangguan jiwa

KOMPAS.com – Penderita gangguan jiwa yang dinyatakan layak oleh dokter ahli untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2019 tidak akan diberi pendampingan saat di dalam bilik suara.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Humas Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta, Totok Hardiyanto saat ditemui di kantornya, Rabu (20/3/2019).

"Pengawalan ke arah TPS-nya, begitu nyoblos ya sendiri. Dokter sudah bilang bisa kok, dan memilihnya bisa," kata Totok.

Para pasien ini dinilai bisa menentukan pilihannya tanpa bantuan orang lain di dalam bilik suara. Sebab, secara fisik mereka tidak memiliki kendala seperti tunanetra atau tunadaksa yang membutuhkan pendampingan orang lain atau fasilitas khusus.

Namun, pengawalan dan penjagaan tetap akan dilakukan oleh pihak rumah sakit untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, pihak rumah sakit juga telah menyiapkan trik tersendiri untuk melancarkan Pemilu 2019 pada 17 April nanti.

"Misal ini ada 16 bangsal, ya nanti bangsal apa dulu diantar bareng-bareng terus dimonitor. Kan kami juga memikirkan unpredictable-nya. Jangan-jangan nanti kalau lari, kalau apa. Jadi gantian, begitu selesai ganti bangsal lain," ujarnya.

Baca juga: Orang dengan Gangguan Jiwa Bisa Jadi Pemilih Tetap, asalkan...

Bagaimanapun, keselamatan dan keamanan pasien menjadi tanggung jawab rumah sakit kepada pihak keluarga pasien.

Meskipun sudah dinyatakan siap secara mental, namun tidak ada seorang pun yang bisa menjamin mereka tidak akan melakukan hal-hal tak terduga, misalnya lari. Untuk itulah pengawalan dan penjagaan tetap dilakukan.

Akan tetapi, Totok tidak menutup kemungkinan adanya pendampingan pasien sampai ke bilik suara jika memang benar dibutuhkan.

Jika benar ada, hal itu akan ia bicarakan terlebih dahulu dengan Komisi Pemilihan Umum, ketika kembali melakukan sosialisasi.

Berdasarkan dua kali hasil pemeriksaan pasien-pasien di RSJ Daerah Surakarta, terdapat sekitar 60-an hingga 80-an pasien yang memungkinkan untuk diberikan hak suara dan berpartisipasi dalam pemilu nanti.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Pemilih Penyandang Disabilitas Dalam Angka


Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Bayu Galih