Alat Peraga Kampanye yang Ditertibkan Sebagian Besar dari Golkar dan PPP

Rabu, 13 Maret 2019 | 16:14 WIB

Alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan petugas Satpol PP di Jalan Senen Raya, Jalan Kwitang Raya, dan Jalan Letjen Suprapto, Rabu (13/3/2019). KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA Alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan petugas Satpol PP di Jalan Senen Raya, Jalan Kwitang Raya, dan Jalan Letjen Suprapto, Rabu (13/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) di Jalan Senen Raya, Jalan Salemba Raya, Jalan Kwitang Raya, dan Jalan Letdjen Suprapto, Rabu (13/3/2019).

Kepala Satpol PP Kelurahan Bungur, Erwin, mengatakan, APK yang ditertibkan sebagian besar milik Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Tadi kita melakukan penertiban sejak pukul 09.00-13.00 WIB. APK itu paling banyak dipasang di flyover Jalan Senen Raya. Sejauh ini, APK yang paling banyak ditertibkan milik Golkar dan PPP," kata Erwin di Kantor Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye di 8 Titik di Jaksel

Ditemui di lokasi yang sama, anggota Panwaslu Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Setiawan menyatakan, penertiban APK berdasarkan Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 175. 

Surat itu mengenai larangan pemasangan alat peraga kampanye di jalan-jalan protokol.

Penertiban APK tersebut merupakan kegiatan serentak yang diselenggarakan di seluruh wilayah DKI Jakarta.

"Setiap partai sebenarnya kan sudah mengetahui titik-titik mana saja yang dilarang dipasang APK. Oleh karena itu, kami bersama petugas satpol PP bertugas untuk menertibkan APK tersebut agar steril kembali," ujar Setiawan.

Nantinya, lanjut Setiawan, pihaknya akan mendata jumlah APK yang telah ditertibkan. Hasilnya akan diserahkan ke Bawaslu DKI.






Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Icha Rastika