Dalam Harlah ke-46, PPP Kembali Tegaskan Tolak Pernikahan Sejenis

Kamis, 28 Februari 2019 | 18:44 WIB

Ketua Umum PPP, Romahurmuziy seusai memberikan pembekalan terhadap para caleg PPP di Solo, Jawa Tengah, Rabu (10/10/2018).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Ketua Umum PPP, Romahurmuziy seusai memberikan pembekalan terhadap para caleg PPP di Solo, Jawa Tengah, Rabu (10/10/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menegaskan kembali bahwa partainya menolak pernikahan sesama jenis. Ini disampaikan dalam acara peringatan Hari Lahir ke-46 PPP di Ecovention Ancol, Kamis (28/2/2019).

Awalnya, Rommy (sapaan Romahurmuziy) mengatakan bahwa salah satu tantangan dalam keluarga adalah soal liberalisme.

Di media sosial terdapat grup komunitas gay yang pengikutnya merupakan para pelajar. Rommy juga menyinggung akun Instagram 'Komik Muslim Gay' yang diblokir Kemkominfo.

Baca juga: Polisi Wonosobo Gagalkan Pernikahan Sejenis, Calon Mempelai Wanita Menangis

"PPP menolak pernikahan sesama jenis karena itu melanggar hukum Allah dan melanggar hukum seluruh agama. Karena itu kita harus tetap teguh, sampai hancur pun PPP, kita tidak akan pernah menanggalkan bahwa LGBT adalah haram menurut agama Islam dan haram menurut agama lainnya," ujar Rommy.

Rommy kemudian menyinggung hoaks yang baru-baru ini terjadi di Karawang, Jawa Barat. Dia mengacu pada video ibu-ibu yang menyebut tidak akan ada azan dan terjadi pernikahan sejenis jika calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo terpilih kembali.

Baca juga: Polisi: Pernikahan Sejenis Jelas Melanggar Hukum

Rommy mengatakan hoaks seperti itu beredar kencang di media sosial. Menurut dia, kepolisian harus mengusut kasus ini sampai tuntas.

"Ini adalah fitnah, ini adalah kampanye hitam. Ini adalah upaya tidak mendidik anak-anak kita karena dia menyampaikan fakta menyimpang," ujar Rommy.

"Sama sekali tidak betul azan akan dilarang atau pernikahan sesama jenis akan dibolehkan. Kita dukung upaya kepolisian untuk usut kasus ini sampai tuntas," tambah dia.

Kompas TV Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember akan ajukan sidang untuk mencabut status pernikahan pasutri sejenis.



 


Penulis : Jessi Carina
Editor : Diamanty Meiliana