KPK Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Dua Pegawainya

Minggu, 3 Februari 2019 | 16:53 WIB

Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018). KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp34 miliar yang diduga bersumber dari hasil gratifikasi sejumlah proyek di Mojokerto. Sebelumnya KPK telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Ruang dan IMB sejumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye.Indrianto Eko Suwarso Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018). KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp34 miliar yang diduga bersumber dari hasil gratifikasi sejumlah proyek di Mojokerto. Sebelumnya KPK telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Ruang dan IMB sejumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye.

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pelaporan dilakukan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2019).

"Dari proses pelaporan tadi, disampaikan bahwa kasus ini akan ditangani Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Krimum Polda Metro Jaya," kata Febri dalam keterangan tertulis, Minggu sore.

Febri memaparkan, dugaan penganiaayan itu berawal pada Sabtu (2/2/2019) malam di Hotel Borobudur, Jakarta.

Saat itu, pegawai KPK ditugaskan ke lapangan untuk mengecek informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.

"Dua pegawai KPK yang bertugas tersebut mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh," kata dia.

Meskipun kedua petugas itu menunjukkan identitas KPK, pemukulan tetap dilakukan terhadap keduanya. Saat ini, kata Febri, kedua pegawai telah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

"Sekarang tim sedang dirawat dan segera akan dilakukan operasi. Ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah," kata dia.

Febri mengingatkan, serangan terhadap pegawai KPK tak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Apalagi, melalui tindakan main hakim sendiri.

Ia menjelaskan, kedua pegawai KPK itu juga telah menyampaikan bahwa mereka menjalankan tugas resmi.

"Kami memandang penganiayaan yang dilakukan terhadap dua pegawai KPK dan perampasan barang-barang yang ada pada pegawai tersebut merupakan tindakan serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas," ujar Febri.

Saat ini, KPK sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan berharap agar terduga pelaku penganiaayan bisa diproses.

"Agar hal yang sama tidak terjadi pada penegak hukum lain yang bertugas, baik KPK, Kejaksaan, ataupun Polri," kata Febri.


Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary