KPK: Bupati Kotawaringin Timur Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun dan 711.000 Dollar AS

Jumat, 1 Februari 2019 | 20:19 WIB

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/2/2019). KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka. Perbuatan Supian diduga telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dugaan kerugian negara itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

"Bila dibandingkan, setara dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK seperti kasus e-KTP dan BLBI," ujar Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur sebagai Tersangka

Menurut Syarif, Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan. Adapun, tiga perusahaan yang diuntungkan yakni, PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.

Masing-masing perizinan itu diberikan pada 2010 hingga 2012. Menurut Syarif, diduga pemberian izin usaha pertambangan tersebut tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Tjahjo menjadi saksi dalam kasus suap izin proyek Meikarta. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo diperiksa setelah Bupati Non Aktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menyatakan diminta Tjahjo membantu proyek Meikarta. Neneng menjadi tersangka setelah ditangkap KPK menerima dana untuk pengurusan izin proyek kompleks hunian dan perkantoran Meikarta.




Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi