Sekjen PDI-P Yakin Pembatalan Pembebasan Ba'asyir Tak Ganggu Elektabilitas Jokowi

Kamis, 24 Januari 2019 | 11:44 WIB

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto saat ditemui di kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto saat ditemui di kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto meyakini batalnya pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan menurunkan elektabilitas capres nomor urut 01 Joko Widodo.

Ia juga meyakini batalnya pembebasan Ba'asyir tak akan menggerus basis massa kelompok Islam yang diproyeksi bakal memilih Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Karena wakil Pak Jokowi sendiri kan seorang ulama besar," kata Hasto saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Ia mengatakan saat ini masyarakat sudah cerdas dan bisa membedakan mana pihak yang hanya menggunakan agama sebagai isu politik dan mana yang tidak.

Baca juga: 5 Poin Isi Pertemuan Kuasa Hukum Baasyir dan Fadli Zon

Ia menbahkan Jokowi secara konsisten menerima masukan para ulama dengan menjadikan Ma'ruf yang juga ulama sebagai pendampingnya di Pilpres 2019.

Ia pun mengatakan pembatalan pembebasan Ba'asyir merupakan bentuk kehati-hatian Jokowi sebagai seorang Presiden dalam mengambil keputusan.

"Namanya Presiden harus berhati-hati. Presiden enggak boleh grusa grusu. Presiden ga boleg menuduh kemudian meminta maaf. Presiden itu harus bertindak hati-hati dan berpegang pada konstitusi. Apa yang dilakukan Pak Jokowi adalah berpegang pada konstitusi itu," lanjut Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf itu.

Baca juga: Pengacara: Jika Niat Menolong, Baasyir Minta Diberikan Remisi Saja

Sebelumnya Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Sebab, Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).


Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Sabrina Asril