Polri:Yang Penting Semua Satu Misi, Bagaiamana Mafia Bola Diberangus

Selasa, 22 Januari 2019 | 07:59 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan.KOMPAS.com/Reza Jurnaliston Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menyambut baik dibentuknya Komite Adhoc oleh PSSI yang bertugas untuk melawan kasus pengaturan skor pada persepakbolaan Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, komite Ad Hoc bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan satgas antimafia bola untuk “memberangus” mafia bola hingga tuntas.

“Yang penting semua satu misi. Bagaimana mafia bola di Indonesia itu kita berangus sampai tuntas,” ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Baca juga: Satgas Antimafia Bola Tetapkan 5 Tersangka Baru Pengaturan Skor

Dedi menuturkan, pembentukan Komite Ad Hoc telah diatur dalam statuta PSSI di Bab VIII Pasal 61.

Di dalam Bab VIII Pasal 61 Statuta PSSI tersebut mengatur soal Komite Ad Hoc, yang tertulis:

(1) Jika diperlukan, Komite Eksekutif dapat membentuk Komite Ad-Hoc dengan tugas khusus dalam batas waktu tertentu.

(2) Tugas dan fungsi Komite Ad-hoc ditentukan di dalam peraturan khusus yang disusun oleh Komite Eksekutif.

(3) Komite Ad-hoc bertanggungjawab secara langsung kepada Komite Eksekutif.

(4) Komite Ad-hoc terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan Anggota-anggota yang ditunjuk oleh Komite Eksekutif.

Namun, Dedi menjelaskan, tugas antara Komite Ad Hoc dengan Satgas Antimafia berbeda. Komite Ad Hoc lingkup bekerja secara internal di PSSI, sementara Satgas Antimafia bola bekerja untuk melakukan penegakan hukum.

“Jadi harus dipisahkan. Kalau Komite Ad Hoc lingkup bekerja internal terkait statuta PSSI. Kalau satgas anti mafia bola bekerja sesuai dengan penegakan hukum, law enforcement berkaitan dengan pidana, baik itu berupa penipuan, baik itu berupa penyuapan, maupun tindak pidana lain terkait,” tutur Dedi.

“Kalau perlu TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) lain terkait match fixing di liga Indonesia,” sambung Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) akhirnya meresmikan Komite Adhoc yang bertugas untuk melawan kasus match fixing pada persepakbolaan Indonesia.

Peresmian Komite Adhoc diumumkan seusai Kongres Tahunan PSSI di Hotel Sofitel, Nusa Dua, Bali, Minggu (20/1/2019).

Joko Driyono, yang baru saja ditunjuk menggantikan Edy Rahmayadi yang mundur dari jabatannya sebagai ketum PSSI, mengatakan bahwa Komite Adhoc akan dipimpin Ketua Asosiasi (Asprov) Jawa Timur, Ahmad Riyad.

Sedangkan untuk Wakil Ketua Komite Adhoc dipegang mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI era La Nyala Mattalitti, Azwan Karim.


Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Sabrina Asril