Tak Bayar Tilang Elektronik, Polisi Blokir Ratusan STNK

Senin, 21 Januari 2019 | 09:37 WIB

Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat melakukan giat patroli untuk memantau penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Senin (26/11/2018).  Patroli dilakukan di Simpang Patung Kuda dan Simpang Sarinah, Jakarta Pusat.KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat melakukan giat patroli untuk memantau penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Senin (26/11/2018). Patroli dilakukan di Simpang Patung Kuda dan Simpang Sarinah, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu risiko pelanggar lalu lintas yang kena tilang elektronik di Jalan Sudirman dan Thamrin, Jakarta, dan tidak membayar denda hingga batas waktu tertentu adalah polisi akan langsung memblokir surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).

Informasi terakhir, seperti dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, secara keseluruhan baik itu sepeda motor maupun mobil sudah mencapai 800 unit. Paling banyak pelanggaran dari pengguna mobil.

"Jumlah itu tergolong banyak, dan itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas," ujar Yusuf seperti dilansir laman NTMCPolri, Senin (21/1/2019).

Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji pernah menjelaskan kepada Kompas.com, pemilik kendaraan yang STNK-nya diblokir tidak bisa membayar pajak tahunan, salah satu syarat harus membayar denda tilang elektronik tersebut.

Baca juga: Tanggapan Toyota soal Uang Muka Nol Persen

"Kalau sudah dibayar denda tilangnya, maka akan aktif lagi dan bisa bayar pajak. Tetapi kalau tidak dibayar, jelas tidak bisa membayar pajak dan statusnya menjadi bodong," kata Sumardji belum lama ini.

Pengguna kendaraan yang kena tilang elektronik akan diberi surat kemudian wajib melakukan konfirmasi atau klarifikasi. Apabila tidak ada jawaban satu pekan ke depan, polisi akan langsung memblokir status STNK-nya.


Penulis : Aditya Maulana
Editor : Azwar Ferdian