Bertemu di KPK, Anggota DPRD Kalteng Ancam Petinggi Sinarmas

Rabu, 16 Januari 2019 | 19:39 WIB

Ketua Komsi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/1/2019).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Ketua Komsi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton pernah mengancam Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Kalimat bernada ancaman itu disampaikan Borak saat bertemu dengan Dudy di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya telah berstatus sebagai tersangka.

Hal itu terungkap saat Borak bersaksi untuk terdakwa Dudy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Awalnya, hal itu ditanyakan penasehat hukum Dudy kepada Borak.

"Saksi pernah bertemu terdakwa, lalu bilang awas saja, awas saja. Itu maksudnya apa?" Ujar pengacara Dudy.

Baca juga: Kunjungan ke Kantor Sinarmas, 12 Anggota DPRD Kalteng Diberi Rp 1 Juta

Borak kemudian menjelaskan maksud ucapannya saat itu. Menurut dia, ucapan untuk mengingatkan agar Dudy tidak memberikan keterangan yang merugikan dirinya kepada penyidik KPK.

"Awas saja, kalau memfitnah saya, menzolimi saya, tunggu saja kalau sudah keluar nanti. Ya saya akan marah kalau ada yang memfitnah saya," kata Borak.

Terdakwa kasus dugaan suap terkait fungsi pengawasan anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Binasawit Abadi Pratama, anak usaha PT Sinar Mas, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/1/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.GALIH PRADIPTA Terdakwa kasus dugaan suap terkait fungsi pengawasan anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Binasawit Abadi Pratama, anak usaha PT Sinar Mas, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/1/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Dalam kasus ini, Dudy dan tiga orang lainnya didakwa menyuap anggota DPRD Kalteng.

Adapun, dua terdakwa lain dalam perkara ini yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Baca juga: Minta Rp 240 Juta ke Sinarmas, Anggota DPRD Kalteng Beralasan Cuma Guyon

Ketiganya didakwa menyuap anggota Komisi B DPRD Kalteng sebesar Rp 240 juta. Salah satunya diduga diberikan untuk Borak Milton.

Menurut jaksa, pemberian itu diduga agar anggota Komisi B DPRD tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, yang melibatkan PT BAP.

Selain itu, agar Komisi B tidak membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP.

Kompas TV Setelah masuk dalam daftar pencarian orang DPO) sejak September 2018, mantan anggota DPRD Sumatera Utara Ferry Suando Tanuray akhirnya menyerahkan diri ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Ferry merupakan salah satu tersangka dari 38 anggota DPRD Sumut yang menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.




Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi