Di Pengadilan, Ketua Komisi B DPRD Kalteng Mengaku Main Judi di Singapura

Rabu, 16 Januari 2019 | 17:53 WIB

Ketua Komsi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/1/2019).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Ketua Komsi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton mengaku tidak ikut saat 12 anggota Komisi B melakukan kunjungan kerja ke kantor Sinarmas di Gedung Sinarmas Land, Thamrin, Jakarta Pusat, pada 27 September 2018.

Saat dikonfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya, Borak mengaku bahwa pada saat itu dia sedang ke Singapura. Menurut Borak, dia ke luar negeri untuk bermain judi.

Hal itu ditanyakan kepada Borak saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Borak bersaksi untuk tiga terdakwa yang merupakan pejabat perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Sinarmas.

"Saya main judi ke Singapura, memangnya kenapa, apa salah? Yang enggak boleh main judi di sini," ujar Borak.

Awalnya, anggota DPRD mendapat laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng.

Pencemaran itu salah satunya diduga dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Atas pemberitaan itu, Komisi B DPRD Kalteng sepakat untuk melakukan kunjungan kerja guna mengecek kebenaran berita tersebut.

Sebanyak 12 anggota Dewan kemudian ke Jakarta dan mendatangi kantor PT BAP yang merupakan anak usaha Sinarmas.

Adapun, tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk.

Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas.

Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Satu terdakwa lainnya, yakni Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Ketiganya didakwa menyuap anggota Komisi B DPRD Kalteng sebesar Rp 240 juta. Salah satunya diduga diberikan untuk Borak Milton.

Menurut jaksa, pemberian itu diduga agar anggota Komisi B DPRD tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, yang melibatkan PT BAP.

Selain itu, agar Komisi B tidak membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP.


Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra