Ganjar Pranowo Ingatkan Bawaslu Segera Tindak Obor Rakyat jika Melanggar Hukum

Jumat, 11 Januari 2019 | 19:38 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menghadiri Resepsi di Pura Pakualaman (Foto dokumentasi Panitia Dhaup Ageng) KOMPAS.com / WIJAYA KUSUMA Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menghadiri Resepsi di Pura Pakualaman (Foto dokumentasi Panitia Dhaup Ageng)

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI Perjuangan Ganjar Pranowo meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung menyelidiki isi Obor Rakyat setelah sudah terbit dan beredar di masyarakat.

Apabila isi dari Obor Rakyat itu dinilai melanggar hukum di Indonesia, Ganjar meminta agar Bawaslu langsung melakukan penindakan.

"Ya Bawaslu mesti fair. Pengalaman saya saja, saya melaporkan beberapa kali enggak direspons. Dibilangnya, wah ini bukan kewenangan kita. Kalau terjadi begitu, ya kami akan ambil tindakan sendiri," ujar Ganjar saat dijumpai di JI-Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).

Baca juga: Obor Rakyat Disebut Akan Kembali Terbit dalam Waktu Dekat

Kader PDI Perjuangan di penjuru Tanah Air, khususnya di Provinsi Jawa Tengah, sudah ia minta untuk memasang mata dan telinga mereka. Jika menemukan Obor Rakyat dengan isi yang dinilai melanggar hukum, kadernya diminta mengamankan siapa yang terlibat di dalam penyebaran itu.

"Mulai hari ini, mata, telinga dan otot partai akan bergerak. Kalau tidak melanggar, silakan saja. Tapi kalau melanggar, kita akan ambil tindakan," ujar Ganjar.

"Karena saya hanya mengingatkan saja kepada mereka, kami siap fair. Apalagi yang hoaks-hoaks itu, Bawaslu harus bertindak cepat," lanjut dia.

Diberitakan, usai menghirup udara bebas usai menjalani hukuman 8 bulan penjara, Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono mengungkapkan, bakal menerbitkan kembali tabloid tersebut dalam waktu dekat.

Baca juga: Dewan Pers Tak Bisa Mencegah Obor Rakyat Terbit Kembali

"Insya Allah Obor Rakyat akan kembali terbit dalam waktu dekat, saat ini saya bersama dengan rekan saya sedang mempersiapkan terbit kembali Obor Rakyat," kata Setiyardi dikutip dari video yang tayang di situs Kompas TV.

Setyardi didampingi redaktur pelaksananya Darmawan sebelumnya dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid tersebut. Tabloid itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa.

Dalam tabloid itu termuat paparan bahwa Jokowi merupakan keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.

Keduanya kemudian dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan melanggar Pasal 310 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Penulis : Fabian Januarius Kuwado
Editor : Sabrina Asril