Bendahara PSSI Batal Diperiksa Satgas Antimafia Bola

Selasa, 8 Januari 2019 | 14:26 WIB

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/12/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/12/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya batal memeriksa Bendahara Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Berlinton Siahaan, Selasa (8/1/2019) ini. Berlinton melalui pengacaranya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Pemeriksaan Berlinton merupakan pengembangan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diajukan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani dengan terlapor mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto beserta anaknya, Anik Yuni Sari.

"Kemarin pengacaranya memberikan surat kepada Polda untuk minta reschedule," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Satgas Antimafia Bola Tangkap Seorang Wasit Terkait Pengaturan Skor

Berlinton tidak bisa menghadiri pemanggilan karena tengah berada di Australia. Pemeriksaan ulang Berlinton akan digelar pada 14 Januari.

"Yang bersangkutan ada di Australia, luar negeri. Reschedule minggu depan tanggal 14 Januari," ujar Argo.

Panggilan pada Selasa ini merupakan panggilan ketiga Satgas Anti Mafia Bola kepada Berlinton.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengaturan skor dari hasil pengembangan laporan yang disampaikan Lasmi Indaryani. Mereka adalah anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Ling Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI, Priyanto beserta anaknya, Anik Yuni Sari, anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif) Dwi Irianto alias Mbah Putih, dan N yang merupakan wasit yang memimpin pertandingan Persibara Banjarnegara melawan PS Pasuruan.


Penulis : Kontributor Jakarta, David Oliver Purba
Editor : Egidius Patnistik