Satgas Anti Mafia Bola Terima 267 Laporan

Kamis, 3 Januari 2019 | 17:09 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/12/2018). CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/12/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Kepolisian RI telah menerima 267 laporan masyarakat terkait dugaan mafia bola. Laporan-laporan ini diterima lewat hotline.

“Tim hari ini mendalami laporan pengaduan dari masyarakat yang sampai hari ini sudah masuk 267 laporan masyarakat, dari 267 laporan masyarakat yang ditindaklanjuti ada 47 yang layak untuk ditingkatkan jadi penyelidikan,” kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/12/2018).

Ia menyebutkan, dari 267 laporan itu, yang layak dijadikan bahan informasi, klarifikasi, konfirmasi, dan verifikasi ada 47 laporan.

Dedi menuturkan, pada hari ini juga bertambah 3 laporan pengaduan dari masyarakat. Namun, Dedi tidak merinci secara detil 3 laporan tersebut.

Baca juga: Satgas Anti Mafia Bola Segera Periksa Vigit Waluyo

“Hari ini tambah 3 jadi ada 50 dari 267 laporan yang oleh penyidik akan diklarifikasi, diverifikasi, serta ditingkatkan ke investigasi nantinya,” kata Dedi.

Dedi mengatakan, kepada para pihak yang berkompeten di bidangnya akan diminta keterangan dan verifikasi, baik dari wasit, pemain, klub dan pihak lain untuk membuat perkara menjadi terang benderang.

Polri, kata Dedi, melakukan pendekatan yang sifatnya persuasif. Artinya, Polri melakukan pemanggilan atau mengundang pihak-pihak terkait untuk diminta keterangan dan klarifikasi soal perkara pengaturan skors.

Lalu Dedi memberi contoh mantan Komite Eksekutif (exco) Hidayat yang telah diundang dua kali, namun belum juga hadir untuk memberikan keterangan. Bila telah diundang secara dua kali dan tak hadir akan dilakukan penjemputan.

Baca juga: Pelatih PSM Sebut Mafia Pengaturan Skor Masih Gentayangan di Indonesia

“Kalau sudah ditingkatkan (penyidikan) itu pro justicia, kalau udah dipanggil 2 kali tidak hadir tanpa alasan, maka yang ketiga penyidik punya hak menjemput,” tutur Dedi.

Dedi menyatakan, pihaknya berkomitmen, agar sepak bola Indonesia jauh dari perbuatan pengaturan skor.

Selanjutnya, Polri akan menindaklanjuti laporan tersebut kepada Satuan Tugas (satgas) Antimafia Pengaturan Skor. Polri dan Polda Metro Jaya membentuk Satgas Antimafia Bola yang terdiri dari 145 anggota.

Pembentukan satgas itu berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor 3678 tanggal 12 Desember 2018.

Satgas menyediakan call center di nomor 081387003310 untuk memudahkan masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pengaturan skor pertandingan sepakbola.

Pembentukan satgas itu didasari oleh beberapa pernyataan dan masukan masyarakat lewat media online, cetak, dan televisi terkait isu pengurangan skor dalam pertandingan sepak bola.


Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Sabrina Asril