Tersangka Pengaturan Skor Ini Diduga Ajak Wasit yang Bisa Kompromi

Jumat, 28 Desember 2018 | 16:25 WIB

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/12/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/12/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono mengatakan, salah satu tersangka kasus pengaturan skor sepak bola, Priyanto, berperan dalam menentukan siapa wasit yang memimpin sebuah pertandingan.

"P (Priyanto) adalah mantan komisi wasit, jadi P ini tahu, artinya dia mempunyai ada sekitar 35 wasit. Jadi dia tahu, tidak semua wasit bisa diajak kompromi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/12/2018).

Menurut Argo, Priyanto akan menunjuk wasit yang bisa diajak berkompromi untuk meminpin pertandingan yang diikuti klub yang sudah berkomunikasi dengannya.

"(Wasit) tertentu saja yang diajak sama dia, jadi kalau klub sudah komunikasi dengan dia, tinggal ditentukan wasitnya siapa," ujar Argo.

Baca juga: Satgas Pengaturan Skor Bola Panggil Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria

Ia juga menyampaikan peran Anik yang merupakan putri Priyanto. Menurut dia, Anik berperan sebagai perantara antara manajer klub dan Priyanto.

"Dia menerima juga uang dari pelapor, intinya setiap pertandingan mengeluarkan uang, Rp 100 juta sampai Rp 200 juta. Di sana dibagi yang terima si A (Anik), nanti dia dikirim ke P (Priyanto)," kata Argo.

Priyanto juga akan mengirimkan uang ke tersangka lainnya, yaitu Johar Lin Eng yang berstatus sebagai Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah.

Johar diketahui berperan dalam menentukan pembagian grup kompetisi Liga 3 wilayah Jawa Tengah. Ia juga mengendalikan jadwal pertandingan.

Diberitakan sebelumnya, Satgas menetapkan Priyanto, Anik, dan Johar sebagai tersangka kasus pengaturan skor yang dilaporkan seorang manajer klub sepak bola asal Jawa Tengah berinisial LI.

Baca juga: Satu Tersangka Pengaturan Skor Sepak Bola Bekas Anggota Komite Wasit

Kepada polisi, LI mengaku dimintai sejumlah uang oleh Priyanto dan Anik supaya klub yang dikelolanya dapat naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.

Para tersangka dianggap melakukan penipuan, penggelapan, dan suap dengan hukuman minimal lima tahun penjara.




Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika