10 Kepala Daerah Tersangka Korupsi Dapat Opini WTP dari BPK

Minggu, 16 Desember 2018 | 15:13 WIB

Konferensi pers Indonesia Corruption Watch (ICW) di Kantor ICW Jakarta, Minggu (16/12/2018).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Konferensi pers Indonesia Corruption Watch (ICW) di Kantor ICW Jakarta, Minggu (16/12/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com -Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata tidak menjamin kepala daerah bersih dari korupsi.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 10 kepala daerah penerima opini WTP yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Opini BPK ada beberapa daerah yang mendapat WTP. Tapi, menjadi anomali ketika daerah yang dapat WTP kepala daerahnya malah terjerat korupsi," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam jumpa pers di kantor ICW Jakarta, Minggu (16/12/2018).

Baca juga: ICW Tagih Komitmen Negara Usut Dugaan Korupsi Soeharto

Berdasarkan data ICW, ada 10 kepala daerah yang jadi tersangka korupsi meski mendapat opini WTP. Salah satunya adalah Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar yang ditangkap pada 12 Desember 2018.

Berikut daftar 10 kepala daerah penerima opini WTP yang menjadi tersangka di KPK:

1. Bupati Purbalingga Tasdi

2. Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

3. Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho

4. Gubernur Riau Rusli Zainal

5. Gubernur Riau Annas Maamun

6. Bupati Bangkalan Fuad Amin

7. Wali Kota Tegal Ikmal Jaya

8. Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar

9. Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

10. Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar

Menurut ICW, opini WTP dari BPK tidak dapat dijadikan patokan untuk menyatakan suatu daerah bebas dari korupsi.

Baca juga: ICW: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Hakim dan Panitera Seharusnya Tak Digaji

Opini tersebut hanya sebagai patokan untuk melihat kepatutan dan kewajaran dari segi peraturan yang berlaku, khususnya dalam hal laporan keuangan suatu daerah.


Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Andri Donnal Putera