Kemenkominfo Blokir 385 Aplikasi dan Situs Fintech Ilegal

Selasa, 27 November 2018 | 09:10 WIB

Ilustrasi aplikasi smartphoneSHUTTERSTOCK Ilustrasi aplikasi smartphone

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan telah memblokir 385 aplikasi dan situs financial technology (Fintech) ilegal sejak tahun 2017 hingga Senin (26/11/2018).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan, 385 fintech ilegal tersebut terdiri dari 76 situs web dan 309 aplikasi fintech.

Menurut dia, saat ini data yang berisi Domain Name Server (DNS) aplikasi dan nama situs web fintech ilegal tersebut telah diblokir. 

Namun daru jumlah tersebut, satu situs dan dua aplikasi telah masuk ke daftar normalisasi. Pasalnya merekasudah mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Kemenkominfo: Peminjam Tidak Usah Mengembalikan Uang ke Fintech Ilegal

"Yang mengajukan pemblokiran OJK. Jadi, kalau mereka sudah melakukan pendaftaran ke OJK akan dinormalisasi,” kata Semuel dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (27/11/2018).

Pemblokiran oleh Kemenkominfo hanya berlaku untuk aplikasi dan situs yang berada di luar layanan digital seperti Google Play dan App Store. Untuk aplikasi-aplikasi fintech ilegal yang tersedia di Google Play dan App Store, Kemkominfo perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan perusahaan terkait.

“Sejauh ini, temuan dari OJK diajukan ke Kemkominfo, kami blokir. Kalau ada aplikasinya di Google Play, kami minta Google untuk tutup,” kata Semuel. 

Menurut dia, Google Indonesia telah menutup semua aplikasi yang diajukan Kemkominfo ke raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut. (Nur Qolbi)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kemkominfo blokir 385 aplikasi dan situs web fintech ilegal


Penulis :
Editor : Erlangga Djumena