Resmi Diluncurkan, Settlement T+2 di Bursa Berlaku Esok Hari

Minggu, 25 November 2018 | 11:48 WIB

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi, Deputi Gubernur Bank Indonesia Mirza Adityaswara, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan beberapa pejabat lainnya ketika meluncurkan penyelesaian T+2 di penutupan rangkaian acara ulang tahun ke-7 OJK di kawasan Gelora Bung Karno, Minggu (25/11/2018).Kompas.com/Mutia Fauzia Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi, Deputi Gubernur Bank Indonesia Mirza Adityaswara, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan beberapa pejabat lainnya ketika meluncurkan penyelesaian T+2 di penutupan rangkaian acara ulang tahun ke-7 OJK di kawasan Gelora Bung Karno, Minggu (25/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung esok hari, Senin (26/11/2018), penyelesaian transaksi T+2 atau penyelesaian transaksi saham selama dua hari setelah transaksi resmi berlaku di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Adapun peluncuran transaksi T+2 dilakukan hari ini, Minggu (25/11/2018) di acara penutupan ulang tahun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke-7 di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta.

Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, penyelesaian transaksi saham yang dilakukan selama dua hari akan membuat investor di pasar saham menjadi lebih efisien dalam menggunakan dananya.

"Dengan tadinya T+3 sekarang jadi T+2, ini artinya nasabah akan lebih efisien menggunakan dananya. Tadinya tersimpan tiga hari sekarang jadi dua hari sudah bisa melakukan settlement," ujar Wimboh.

Sehingga diharapkan pasar saham di Indonesia menjadi lebih cair dan dapat membantu menjaga stabilitas sistem keuangan. Wimboh pun mengatakan, saat ini Indonesia menjadi negara kedua di kawasan Asia Tenggara yang menerapkan settlement T+2 ini.

"Hari ini kita umumkan di ASEAN hanya di Thailand (yang menerapkan settlement T+2) dan sekarang di Indonesia dilakukan," ujar dia.

Sebagai catatan, berlakuknya T+2 dapat membuat transaksi lebih cepat, sehingga investor yang sudah membeli tidak perlu menunggu lama barangnya akan diterima, begitu pula yang menjual akan menerima dananya lebih cepat.

Selain itu, dengan adanya pembaruan sistem T+2, BEI dapat menyesuaikan dengan negara-negara yang sudah menerapkan sisitem ini terlebih dahulu, sehingga dapat menarik investor asing.


Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan