OJK Cabut Izin BPR Bintang Ekonomi Sejahtera

Kamis, 22 November 2018 | 21:11 WIB

Logo OJKKOMPAS.com/BAMBANG P. JATMIKO Logo OJK

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bintang Ekonomi Sejahtera, yang beralamat di Komplek Perkantoran Element Alam Sutera, Pakualam, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

"Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bintang Ekonomi Sejahtera dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-200/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bintang Ekonomi Sejahtera, terhitung sejak tanggal 22 November 2018," ujar Direktorat Humas OJK, Dimas Sediyatmo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/11/2018).

PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera sejak tanggal 29 Agustus 2018 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0 persen.

Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

Baca juga: Ini Penyebab Izin Usaha BPR Sinarenam Permai Dicabut OJK

Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pemegang saham untuk keluar dari status BDPK dan BPR dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8 persen tidak terealisasi.

"Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari Pengurus dan Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," kata dia.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bintang Ekonomi Sejahtera, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Bintang Ekonomi Sejahtera agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.


Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Erlangga Djumena