Tumpukan Sampah di TPS Muara Baru Tak Berkaitan dengan Persoalan Bantargebang

Senin, 22 Oktober 2018 | 22:40 WIB

Sampah menumpuk di TPS Muara Baru, Penjaringan, Senin (22/10/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Sampah menumpuk di TPS Muara Baru, Penjaringan, Senin (22/10/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, tidak berkaitan dengan persoalan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.

Isnawa menyampaikan, penumpukan sampah di TPS Muara Baru sempat terjadi karena truk-truk sampah di Jakarta Utara tengah diservis oleh agen tunggal pemegang merek (ATPM).

"Sebenarnya enggak ada hubungannya dengan Bantargebang. Jadi, truk saya itu lagi perawatan ATPM, truk-truk yang Jakarta Utara. Sekarang servis kendaraan itu dengan ATPM," ujar Isnawa, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (22/10/2018).

Baca juga: Sampah di TPS Muara Baru Sempat Menumpuk Tiga Hari

Karena sejumlah truk tengah diservis, lanjut Isnawa, truk-truk sampah yang beroperasi di Jakarta Utara berkurang. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya penumpukan sampah di TPS Muara Baru.

Isnawa memastikan, operasional truk sampah DKI ke TPST Bantargebang berjalan lancar.

"Enggak ada masalah, kemarin dengan Bantargebang, enggak ada. Saya monitor 24 jam pergerakan truk sampah saya juga normal, enggak ada kendala apa-apa," kata Isnawa.

Sampah sempat mengunung di TPS Muara Baru sejak Jumat (19/10/2018) lalu hingga Minggu (21/10/2018) kemarin.

Sejumlah petugas yang ditemui Kompas.com mengatakan, penumpukan disebabkan truk sampah yang tak bisa memasuki Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi.

Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Senin ini, sampah di TPS Muara Baru terlihat menumpuk hingga 3 meter.

Baca juga: 110 Hektar hingga 7.000 Ton Sampah Per Hari, Ini 5 Fakta TPST Bantargebang

 

Beberapa petugas tampak memuat sampah-sampah itu ke truk sampah yang sedang terparkir.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bekasi melakukan penghadangan dan penahanan truk sampah DKI Jakarta yang melintasi Kota Bekasi beberapa hari yang lalu.

Penghentian truk sampah DKI dilakukan karena tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.

Selain itu, Dinas Perhubungan Bekasi juga memeriksa kelengkapan surat-surat truk tersebut. Mereka menemukan ada truk yang tidak ada kirnya.


Penulis : Nursita Sari
Editor : Robertus Belarminus