[KLARIFIKASI] BPOM Jelaskan soal Kopi Cap Luwak yang Mudah Terbakar

Senin, 1 Oktober 2018 | 12:46 WIB

Ilustrasi kopipixelliebe Ilustrasi kopi

KOMPAS.com — Beredarnya video di media sosial mengenai kopi serbuk cap Luwak yang mudah terbakar sedang ramai diperbincangkan masyarakat.

Setelah video tersebut tersebar luas, sebagian masyarakat bertanya-tanya mengenai keamanan kopi ini untuk dikonsumsi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagai lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia, memberikan tanggapan.

Narasi yang beredar:

Dalam video tersebut terlihat dua orang, berbaju biru dan coklat, membakar dua jenis kopi yang berbeda, salah satunya kopi cap Luwak.

Seorang berbaju biru menyalakan api menggunakan korek gas. Kemudian, orang berbaju coklat menuangkan serbukan kopi ke api yang menyala.

Terlihat, serbuk kopi cap Luwak memang memunculkan percikan api. Sedangkan kopi dengan merek berbeda tidak memunculkan percikan api.

Bahkan, satu orang lainnya yang merekam video tersebut mengatakan jika ada kandungan bubuk mesiu di dalamnya.

Penelusuran Kompas.com:

BPOM memberikan penjelasan melalui keterangan resmi dari situsnya www.pom.go.id.

Pihak BPOM menegaskan, kopi cap Luwak telah dipastikan standar mutu keamanannya. Kopi tersebut juga telah mendapatkan izin edar dari BPOM sehingga produk ini layak dan aman untuk dikonsumsi.

Mengenai anggapan bahwa kopi cap Luwak gampang terbakar, BPOM menjelaskan hal tersebut terjadi karena produk berbentuk serbuk.

Sesuatu yang berbentuk bubuk memiliki karakter ringan, berpartikel halus, mengandung minyak, dan berkadar air rendah sehingga membuatnya mudah terbakar dan menyala ketika terkena api.

Penjelasan mengenai hal tersebut juga disampaikan akun resmi Instagram BPOM, @bpom_ri.

 

Berikut bunyi penjelasan BPOM terkait kopi gula krimer:

1. Berdasarkan pengelompokan produk pangan, kopi cap Luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula primer, dengan komposisi produk antara lain gula, krimer, nabati, dan kopi bubuk instan.

Produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI serta telah mendapatkan nomor izin edar.

2. Dalam video tampak bahwa produk kopi cap Luwak terbakar.

Hal ini terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk, ringan, dan berpartikel halus serta mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala.

Seperti telah dijelaskan BPOM RI sebelumnya, produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar-atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar atau menyala jika disulut dengan api.

3. Di sekitar kita terdapat banyak bahan pangan yang mudah terbakar, seperti terigum kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instan, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, kentang. Hal ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi.

4. BPOM RI melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dan memberikan nomor izin edar (MD atau ML) yang dicantumkan pada labelnya.

Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar BPOM RI, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Imbauan BPOM

BPOM mengimbau masyarakat untuk memastikan sebuah produk aman dikonsumsi atau tidak dengan mengecek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa (KLIK).

Pastikan produk yang akan dibeli telah mendapatkan izin edar BPOM dan tidak melebihi tanggal kedaluwarsa.


Penulis : Mela Arnani
Editor : Bayu Galih