JAKARTA, KOMPAS.com - Pekan lalu video soal laju ambulans yang tersendat oleh pengguna jalan lain menjadi viral di media sosial. Selain terjadi di kawasan Gedebage, Bandung, ada juga di beberapa daerah seperti di Jawa Tengah.
Bahkan kasus di Jawa Tengah, terhalang oleh rombongan mobil para pejabat yang dikawal oleh petugas polisi. Padahal sudah diingatkan ambulans tersebut sedang membawa pasien menuju ke rumah sakit.
Kejadian tersebut tentunya mengundang reaksi dari banyak kalangan. Salah satunya Edo Rusyanto, yang merupakan Pengamat Transportasi dan Keselamatan Jalan Raya.
Menurut Edo, di jalan raya ada yang memiliki hak utama untuk diprioritaskan. Merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal Pasal 134 setidaknya ada tujuh kelompok pengguna jalan memiliki hak utama.
Baca juga: Viral Video Ambulans Terhadang Rombongan Mobil Polisi
Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, yaitu pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit dan ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian keempat adalah kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia. Kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Penulis | : | Aditya Maulana |
Editor | : | Azwar Ferdian |