Pajak Mobil Impor Dinaikkan, Ini Kata Gaikindo

Kamis, 6 September 2018 | 15:16 WIB

Seorang sales promotion girl sedang berpose di depan deretan mobil premium yang dipamerkan di stan Ivans Motor pada hari ketiga berlangsungnya ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2018 di JIEXpo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (21/4/2018).Kompas.com/Alsadad Rudi Seorang sales promotion girl sedang berpose di depan deretan mobil premium yang dipamerkan di stan Ivans Motor pada hari ketiga berlangsungnya ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2018 di JIEXpo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (21/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah memutuskan menaikkan pajak mobil dan motor besar (moge) bermesin tertentu yang diimpor utuh atau completey build up (CBU) dari luar negeri. Besaran keseluruhan beban instrumen pajak buat mobil impor bisa mencapai 190 persen.

Ketua I Gabungan Industi Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto meyakini kebijakan tersebut tak akan berpengaruh ke penjualan produk otomotif secara keseluruhan. Sebab, jumlahnya juga relatif sedikit.

"Volume kendaraan mewah sangat kecil. Jadi tidak akan berpengaruh terhadap industri dan penjualan," kata Jongkie kepada Kompas.com, Kamis (6/9/2019).

Sampai saat ini, mobil dan motor CBU yang akan dinaikan pajaknya adalah mobil bermesin di atas 3.000cc, sedangkan untuk motor yang menggunakan mesin di atas 500cc.

HP4 Race yang diperkenalkan BMW Motorrad di hari pertama ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2018, di JIExpo Kemayoran Jakarta, Kamis (19/4/2018).Kompas.com/Alsadad Rudi HP4 Race yang diperkenalkan BMW Motorrad di hari pertama ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2018, di JIExpo Kemayoran Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Saat ditanyakan apakah ke depan memungkinkan kenaikan pajak juga menyasar ke kendaraan impor dengan mesin yang lebih kecil, Jongkie belum bersedia menanggapi. Yang pasti, ia menyatakan Gaikindo mendukung keputusan pemerintah saat ini.

"Kita tunggu saja peraturannya. Yang pasti keputusan pemerintah sudah tepat," ucap Jongkie.

Baca juga: Pemerintah Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Mewah hingga 190 Persen

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kenaikan pajak mobil dan motor impor bertujuan untuk menekan jumlah impornya. Selain itu, rencana kebijakan itu juga dilakukan demi meringankan defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD).


Penulis : Alsadad Rudi
Editor : Agung Kurniawan