Dilema Mendagri soal Pelantikan Kepala Daerah Tersangkut Korupsi, Digugat atau Dihantui Opini

Selasa, 4 September 2018 | 16:06 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ketika ditemui di hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (7/2/2018).KOMPAS.com/MOH NADLIR Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ketika ditemui di hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku dilema menyikapi kepala daerah terpilih yang tersangkut kasus korupsi.

Hingga saat ini, Tjahjo belum bisa memastikan kapal pelantikan mereka digelar.

"Kalau saya mengambil keputusan tidak melantik kepala daerah terpilih yang bermasalah secara hukum, maka saya bisa digugat ke PTUN. Sedangkan kalau dilantik, maka akan ada dihantui opini publik. Jadi, belum diambil putusan," kata Tjahjo di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Baca juga: Rabu, Presiden Jokowi Lantik 8 Pasangan Gubernur-Wagub

Secara pribadi, Tjahjo ingin wakil kepala daerah terpilih dilantik terlebih dulu jika kepala daerahnya ditahan karena kasus dugaan korupsi.

"Misalnya, kepala daerah yang kena, wakilnya dulu dilantik. Inginnya loh ya. Yang sedang ditahan belum ada proses, ya berarti menunggu," katanya.

Pemerintah baru akan melantik delapan pasangan kepala daerah terpilih pada Rabu (5/9/2018) besok.

Baca juga: ICW Desak Penanganan Kasus Korupsi Kepala Daerah Terpilih Dipercepat

Mereka bisa dilantik karena tidak ada gugatan hasil pilkada 2018 lalu.

Untuk pelantikan tahap II akan digelar antara 17 September sampai 27 September.

"Tahap kedua II seperti NTB, Kaltim, Sumsel," ujar Tjahjo.

Setidaknya ada tiga kepala daerah terpilih di Pilkada 2018 yang tersangkut kasus korupsi. Ketiganya, yakni Syahri Mulyo di Kabupaten Tulungagung, Ahmad Hidayat Mus di Provinsi Maluku Utara, dan Nehemia Wospakrik di Kabupaten Biak Numfor.

Baca juga: Ketua KPK: Bayangkan, Sudah Tersangka, tetapi Dilantik Jadi Kepala Daerah

Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juni 2018. Ia diduga menerima suap dari kontraktor Susilo Prabowo terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Sementara pada Maret 2018 lalu, Ahmad Hidayat Mus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK selaku Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.

Kasus suap yang menjerat Ahmad Hidayat terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

Sedangkan, Nehemia Wospakrik diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Biak Numfor sejak tahun 2011.

Nehemia terjerat kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Ketua DPRD Biak Numfor, saat ia menjabat Ketua DPRD Biak Numfor periode 2004-2014.

Namun, kasusnya masih belum menemukan kejelasan hingga delapan tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka.


Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra