Selain Sukamiskin, KPK Dalami Dugaan Pemberian Fasilitas Bagi Napi di Lapas Lain

Senin, 23 Juli 2018 | 19:32 WIB

Pasca Kabar penggeledahan oleh KPK tampak kondisi lapas Sukamiskin yang berjalan normal seperti biasa.KOMPAS.com/AGIEPERMADI Pasca Kabar penggeledahan oleh KPK tampak kondisi lapas Sukamiskin yang berjalan normal seperti biasa.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menuturkan, pihaknya terus mendalami dugaan pemberian fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana pasca-OTT Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

Menurut Agus, saat ini KPK tengah memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri apakah praktik pemberian fasilitas dan izin khusus juga terjadi di lapas lainnya.

"Kami sedang kembangkan dan dalami. Jadi kita sedang memeriksa beberapa saksi. Pengembangan pasti ada," ujar Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Baca juga: KPK: Dari 107 Kalapas Wajib Lapor LHKPN, Hanya 39 yang Patuh

Agus mengatakan, perbaikan tata kelola lapas secara mendasar seharusnya dilakukan di semua lapas, tak hanya di lapas Sukamiskin pasca-OTT. Ia berharap perbaikan tata kelola juga diterapkan ke semua lapas.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018). KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).

"Terkait tempat yang lain, kalau mengenai pengelolaan saya pikir pada prinsipnya sama, jadi kalau kami memperkenalkan kebaikan yang mendasar pasti itu diterapkan di banyak lapas lain," kata Agus.

Pada Jumat (20/7/2018) lalu, KPK menangkap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan jual beli sel tahanan dan jual beli izin keluar lapas.

Baca juga: OTT Kalapas Sukamiskin, KPK Duga Adanya Keterlibatan Napi Koruptor Lain

Tim KPK menangkap Wahid dan istrinya Dian Anggraini, di kediaman mereka di Bojongasang, Bandung.

KPK juga mengamankan mobil Mitsubishi Triton Exceed warna hitam, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam, uang sebesar Rp 20.505.000 dan 410 Dolar AS.

KPK juga menangkap narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah di selnya dan mengamankan uang sebesar Rp 139.300.000 serta sejumlah catatan sumber uang.

Menurut KPK, Fahmi pelaku utama yang menyuap Wahid guna mendapatkan fasilitas dan izin khusus untuk keluar lapas. KPK menemukan fasilitas mewah seperti AC, kulkas, televisi, di sel Fahmi.

Kompas TV Terkait hal ini, Kemenkumham juga telah melayangkan surat kepada KPK.




Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Diamanty Meiliana